Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Program Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Polda Metro Jaya mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak dan/atau denda keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa layanan ini tersedia di seluruh Samsat induk di Jakarta, meliputi Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Selain itu, untuk memudahkan akses masyarakat, layanan juga diperluas melalui 16 gerai dan 10 unit bus Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta dan sekitarnya.

Berikut adalah daftar gerai Samsat yang melayani program pemutihan pajak kendaraan:

  • Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Ciater, Samsat Serpong
  • Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
  • Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
  • Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
  • Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
  • Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Curug, Sanat Kelapa Dua

Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka tanpa perlu khawatir dengan beban denda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.