Prancis Mengesahkan Undang-Undang Anti Fast Fashion: Perusahaan Mode Cepat dan Influencer Terancam Sanksi
Prancis mengambil langkah tegas dalam memerangi dampak negatif industri fast fashion terhadap lingkungan dengan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menargetkan perusahaan-perusahaan mode cepat dan para influencer yang mempromosikan produk mereka. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara di Senat pada hari Selasa (11/6/2025) dengan dukungan mayoritas, menunjukkan komitmen kuat negara tersebut terhadap keberlanjutan lingkungan.
Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi berlebihan dan limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri fast fashion, terutama yang berasal dari perusahaan-perusahaan ultra fast fashion. RUU ini mencakup sejumlah langkah penting, termasuk pelarangan iklan dan promosi produk fast fashion, serta pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memenuhi standar keberlanjutan. Salah satu sanksi yang diusulkan adalah pengenaan pajak lingkungan hingga 10 euro per item pada tahun 2030, atau maksimal 50 persen dari harga produk sebelum pajak.
RUU ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang tentang dampak lingkungan dari konsumsi tekstil murah yang berlebihan. Data menunjukkan bahwa sejumlah besar pakaian dibuang setiap tahun, yang semakin memperburuk masalah limbah. Menteri Transisi Ekologis Prancis, Agnès Pannier-Runacher, menggambarkan fast fashion sebagai ancaman yang mendorong konsumsi berlebihan, merusak lingkungan, dan merugikan bisnis lokal.
Anne-Cécile Violland, anggota parlemen yang mengusulkan RUU ini, menekankan pentingnya mengurangi dampak lingkungan dari industri tekstil secara keseluruhan. RUU ini telah disesuaikan untuk membedakan antara ultra fast fashion dan fast fashion klasik, sehingga merek-merek Eropa tidak terpengaruh secara tidak adil.
Ketua Komisi Perencanaan Wilayah dan Pembangunan Berkelanjutan Senat, Jean-François Longeot, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk menargetkan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan realitas lingkungan, sosial, dan ekonomi, seperti Shein dan Temu, tanpa merugikan sektor busana siap pakai Eropa. Sylvie Valente Le Hir, rapporteur dari partai Republik, juga menegaskan bahwa RUU ini tidak dirancang untuk menyulitkan merek-merek Prancis.
Salah satu aspek penting dari RUU ini adalah pelarangan iklan untuk produk fast fashion. Influencer yang mempromosikan merek-merek seperti Shein dapat dikenai sanksi. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen tentang dampak lingkungan dari produk mereka melalui sistem eco-score. Sistem penilaian ini akan digunakan sebagai dasar untuk pengenaan pajak terhadap produk-produk yang dianggap paling merusak lingkungan.
Pada tahun 2025, produk dengan skor lingkungan rendah akan dikenakan pajak sebesar 5 euro, yang akan meningkat menjadi 10 euro pada tahun 2030. Langkah ini bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk memproduksi produk yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Shein, salah satu perusahaan yang menjadi sasaran RUU ini, membantah bahwa mereka merupakan bagian dari masalah. Juru bicara perusahaan mengklaim bahwa model bisnis mereka justru merupakan bagian dari solusi, bukan masalah. Namun, banyak pihak yang tidak setuju dengan klaim tersebut dan menganggap bahwa praktik bisnis Shein berkontribusi terhadap masalah limbah tekstil.
Union Industri Tekstil Prancis menyambut baik RUU ini sebagai langkah awal yang penting, meskipun mengakui bahwa isinya belum sepenuhnya ideal. RUU ini masih harus melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang yang sah. Pemerintah harus menginformasikan rancangan tersebut kepada Komisi Eropa untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum Uni Eropa. Selain itu, komite gabungan Majelis Nasional dan Senat perlu dibentuk untuk menyelaraskan isi kedua versi sebelum diberlakukan.
Jika terealisasi, Prancis akan menjadi negara pertama di dunia yang secara eksplisit melarang iklan fast fashion dan mengatur pajak berdasarkan dampak lingkungan dalam sektor tekstil. Langkah ini dapat menjadi preseden global dalam upaya mendesak perubahan industri mode menuju arah yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.