Sengketa Empat Pulau: Menkum Limpahkan Tanggung Jawab ke Kemendagri, Isu Administratif Aceh Bergulir

Polemik terkait status administratif empat pulau yang menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa ini berada di luar ranah kewenangannya.

Menanggapi kritikan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait penetapan status keempat pulau tersebut cacat formil, Supratman menekankan bahwa isu ini merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Masalahnya kan itu tupoksinya, tusinya Kemendagri," ujarnya di Jakarta, mengisyaratkan bahwa Kemendagri adalah pihak yang paling berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Keempat pulau yang dimaksud dalam sengketa ini adalah:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
  • Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)

Penetapan keempat pulau ini sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara melalui Kepmendagri telah memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan berbagai tokoh nasional, termasuk Jusuf Kalla. JK berpendapat bahwa Kepmendagri tersebut cacat formil karena secara historis, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang secara khusus mengatur tentang Pemerintahan Aceh. RUU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai batas-batas wilayah administratif dan kewenangan daerah otonom Aceh.

"Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh," kata Supratman. Ia menambahkan bahwa Kemendagri akan menjadi instansi teknis yang menangani penyelesaian sengketa administratif wilayah ini. Supratman juga menyatakan bahwa persoalan ini bukan merupakan domain dari Kementerian Hukum dan HAM.