Mahasiswi Kupang Didakwa Terkait Kasus Eksploitasi Anak yang Menjerat Mantan Kapolres Ngada

Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus bergulir. Terkini, seorang mahasiswi berinisial SHDR alias Fani (20), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Fani, yang berstatus sebagai tersangka kasus perdagangan orang, diduga berperan sebagai perantara yang menyediakan anak-anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Penangkapan Fajar sendiri bermula dari laporan otoritas Australia terkait temuan video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah situs pornografi.

Menurut kuasa hukum Fani, Melzon Beri, kliennya mengenal Fajar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam perkenalan tersebut, Fajar memperkenalkan diri dengan nama Fandi dan mengaku sebagai anggota polisi biasa. Fani mengaku tidak mengetahui bahwa Fandi yang dikenalnya adalah Kapolres Ngada.

Lebih lanjut, Melzon menjelaskan bahwa Fani telah memberikan keterangan yang jujur dan terbuka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pemeriksaan. Ia berharap agar JPU segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Kupang agar persidangan dapat segera dimulai.

"Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru terkait ada orang lain yang ikut memberi andil dalam perkara ini, kami minta untuk juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," tegas Melzon.

Kasus ini mencuat ke publik setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan otoritas Australia terkait video asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam perkembangannya, Fani kemudian terseret dalam kasus ini karena diduga berperan dalam mempertemukan anak-anak dengan Fajar.