Kebijakan Baru Disdikbud Banten: Legalisasi Akta Kelahiran Tidak Wajib dalam PPDB 2025/2026, Warga Tangerang Kecewa

Kekecewaan Warga Tangerang Atas Pengumuman Mendadak Penghapusan Legalisasi Akta Kelahiran untuk PPDB

Pengumuman mendadak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terkait penghapusan persyaratan legalisasi akta kelahiran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 menuai kekecewaan dari ratusan warga. Pemberitahuan yang disampaikan pada Sabtu, 14 Juni 2025, itu didasarkan pada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui pengeras suara, petugas Disdukcapil menginformasikan bahwa berdasarkan surat nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025, legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi calon peserta didik yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan Sekolah Pendidikan Khusus (SHK) di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.

Namun, pengumuman tersebut justru memicu reaksi negatif dari warga yang sudah mengantre sejak pagi di Kantor Disdukcapil. Mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai perubahan kebijakan ini sebelumnya. Beberapa warga mengaku telah menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan stempel legalisir, yang kini ternyata tidak diperlukan. Kekecewaan dan keluhan pun dilayangkan kepada petugas Disdukcapil yang bertugas.

Salah seorang warga, Suci (nama samaran), mengungkapkan kekecewaannya karena telah datang sejak pukul 6 pagi dan menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan legalisir akta kelahiran keponakannya. Ia merasa waktunya terbuang sia-sia jika saja informasi mengenai penghapusan persyaratan legalisasi ini diumumkan lebih awal.

Situasi di Kantor Disdukcapil sempat memanas ketika beberapa warga maju untuk memotret pengumuman tersebut, sementara yang lain melampiaskan kekesalan mereka kepada petugas. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disdukcapil Kota Tangerang terkait perubahan kebijakan ini. Sebagian warga memutuskan untuk pulang, sementara yang lain tetap melanjutkan proses legalisir karena berkas mereka sudah terlanjur diterima oleh petugas.

Berikut adalah poin-poin penting dari surat edaran Disdikbud Banten:

  • Legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga tidak wajib untuk PPDB SMA, SMK, dan SHK 2025/2026.
  • Kebijakan ini berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.
  • Surat edaran ditandatangani oleh Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kekecewaan warga Tangerang ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai sosialisasi kebijakan publik yang kurang efektif. Diharapkan, pemerintah daerah dapat meningkatkan komunikasi dan memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada kepentingan publik.