Sengketa Empat Pulau Picu Perhatian, DPR Dorong Solusi Cepat Aceh-Sumut

Konflik terkait kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan urgensi penyelesaian sengketa wilayah ini, mengingatkan akan sensitivitas isu perbatasan, terutama mengingat sejarah panjang Aceh.

Doli Kurnia menyoroti potensi konflik perbatasan yang dapat memicu luka lama di Aceh, yang pernah mengalami masa pemberontakan melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia menekankan perlunya pemulihan hubungan antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat, dan menghindari kesan membuka kembali memori pahit masa lalu. DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil inisiatif dengan mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dan mencari solusi melalui mediasi. Doli juga menyoroti perhatian masyarakat internasional terhadap isu ini, memperingatkan agar sengketa ini tidak memicu isu-isu separatisme masa lalu.

Menurutnya, mediasi yang melibatkan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, serta bupati-bupati terkait, sangat penting untuk mencapai rekonsiliasi data dan keputusan bersama. Ia menyarankan agar Kemendagri menjelaskan dasar pertimbangan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang memicu konflik, dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat, terutama pihak Aceh yang merasa keberatan. Doli menekankan bahwa jika bukti-bukti yang diajukan Aceh lebih kuat, pemerintah pusat harus bersedia meninjau ulang keputusan tersebut. Namun, jika sengketa tetap berlanjut, ia menyarankan untuk mencari solusi melalui kerjasama teknis pengelolaan wilayah atau menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir dengan kesepakatan bersama.

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini memindahkan status empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, dari Aceh ke Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis kepemilikan atas keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri.