31 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, Dua di Antaranya Hamil

31 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, Dua dalam Keadaan Hamil

Sebanyak 31 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal di Malaysia telah dideportasi dan dipulangkan ke Tanah Air. Kedatangan mereka di Pelabuhan Dumai, Riau, Senin (10/03/2025) siang, menandai berakhirnya masa penahanan mereka di Depot Tahanan Imigresen Selangor, Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui Kapal Majestic Kawanua, membawa pulang para PMI ke pelukan keluarga setelah melewati masa sulit di negeri orang. Yang menyita perhatian adalah kehadiran dua orang PMI perempuan yang tengah mengandung, masing-masing dengan usia kehamilan tujuh dan tiga bulan. Keduanya berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, sementara suami mereka masih menjalani masa penahanan di Malaysia.

Proses pemulangan ini tidak hanya sekedar pemulangan fisik. Setibanya di Dumai, para PMI langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Petugas Imigrasi Kota Dumai melakukan pengecekan kelengkapan dokumen perjalanan, sementara petugas Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, sebagian besar PMI mengalami masalah kulit berupa gatal-gatal, namun secara umum kondisi kesehatan mereka tergolong baik dan tidak memerlukan penanganan medis khusus. Tim Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai turut aktif dalam pendampingan, termasuk membantu registrasi IMEI perangkat elektronik para PMI di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Dumai. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, para PMI ditempatkan di shelter atau rumah ramah PMI untuk pendataan, pelayanan, dan pelindungan, hingga waktu kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing tiba.

Pendataan lebih lanjut menunjukkan bahwa ke-31 PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rinciannya adalah 14 orang dari Aceh, 4 orang dari Jawa Timur, 1 orang dari Jawa Tengah, 10 orang dari Sumatera Utara, 1 orang dari Riau, dan 1 orang dari Jambi. Secara keseluruhan, rombongan PMI yang dipulangkan terdiri dari 23 laki-laki dan 8 perempuan. Selain memberikan pendampingan dan pelayanan, Tim P4MI Kota Dumai juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap para PMI. Pemerintah melalui berbagai instansi terkait terus berupaya untuk melindungi hak-hak PMI dan mencegah eksploitasi. Proses pemulangan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga negaranya yang bekerja di luar negeri, sekalipun mereka telah melanggar aturan hukum. Ke depan, upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur bekerja secara ilegal di luar negeri perlu ditingkatkan.

Rincian Asal PMI:

  • Aceh: 14 orang
  • Jawa Timur: 4 orang
  • Jawa Tengah: 1 orang
  • Sumatera Utara: 10 orang
  • Riau: 1 orang
  • Jambi: 1 orang

Total: 31 orang (23 laki-laki dan 8 perempuan)