Atasi Potensi Penumpukan, DPRD DKI Usulkan Rotasi Penggunaan Transportasi Publik untuk ASN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan sistem rotasi penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai solusi untuk mencegah potensi kepadatan penumpang pada hari Rabu. Usulan ini muncul seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
William Aditya Sarana, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, menyampaikan bahwa dengan jumlah ASN di Jakarta yang mencapai sekitar 70.000 orang, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemantauan oleh pihak Transjakarta untuk mengidentifikasi potensi penumpukan penumpang pada hari Rabu.
"Jumlah PNS di Jakarta kan sekitar 70.000. Ini Transjakarta harus memantau apakah setiap hari Rabu terjadi penumpukan. Kalau misalnya terjadi penumpukan, harus ada rotasi," ujar William dalam sebuah diskusi publik di Jakarta Pusat.
William memberikan contoh konkret, seperti mewajibkan ASN dari Dinas Bina Marga menggunakan transportasi umum pada hari Senin, sementara ASN dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) pada hari Selasa, dan seterusnya. Sistem rotasi ini diharapkan dapat mendistribusikan beban penumpang secara merata sepanjang minggu.
"Seminggu sekali dia harus naik transportasi umum untuk mengurai 70.000 orang tadi. Tapi ini perlu dicek, terjadi penumpukan atau tidak," lanjut William.
Menanggapi wacana Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengenai potensi penerapan kebijakan serupa bagi pekerja swasta, William menyambut baik usulan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya pengaturan teknis yang matang, seperti penerapan jam kerja fleksibel, untuk memastikan kelancaran implementasi.
"Tapi ini bisa diberikan dengan syarat, misalnya jam masuk kantor berbeda-beda. Kantor A bisa masuk jam 10 pagi tapi pulangnya lebih malam. Detail seperti ini harus dicek betul," tambahnya.
Gubernur Pramono Anung sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintahannya sedang mengkaji kemungkinan mewajibkan pekerja swasta di Jakarta untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Pramono.
Pramono meyakini bahwa kebijakan ini dapat mendorong budaya penggunaan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek.
"Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan publik, dan itulah yang kita jaga," kata Pramono.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono Anung. Aturan ini mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum seperti:
- Transjakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Bus reguler
- Kapal atau kendaraan antar jemput karyawan.
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.