Direktur BUMD Bandung Barat Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong, Rugikan Pengusaha Ayam Ratusan Juta Rupiah
Deden Robby Firman, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bandung Barat, Jawa Barat, kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha ayam dengan menerbitkan cek kosong, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Kasus ini bermula ketika Deden, yang baru setahun memimpin PT PMgS, berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah kekurangan modal operasional yang dihadapi perusahaan. PT PMgS sendiri bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk jasa, perdagangan umum, dan infrastruktur, dengan salah satu unit usahanya bergerak di sektor pertanian dan peternakan. Deden mengakui bahwa sejak menjabat, BUMD tersebut belum memiliki modal yang memadai untuk menjalankan operasional bisnisnya.
Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, Deden dan timnya berinisiatif mencari pemasok atau supplier yang bersedia mendukung pengadaan ayam. Skema bisnis yang ditawarkan adalah PT PMgS akan melakukan pengadaan ayam dari supplier, dan keuntungan yang diperoleh akan digunakan sebagai modal awal untuk pengembangan usaha. Namun, dalam praktiknya, Deden justru menerbitkan cek sebagai alat pembayaran meskipun dana di rekening perusahaan belum tersedia. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kepercayaan dari pengusaha ayam.
Tindakan Deden tersebut ternyata berujung pada masalah hukum. Cek yang ia terbitkan ternyata kosong, dan pengusaha ayam yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 659.970.000. Akibat perbuatannya, Deden kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Menanggapi kasus ini, Deden menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada korban. Ia mengakui bahwa tindakannya tersebut merupakan kesalahan. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Deden. Deden diduga telah menciptakan transaksi bisnis fiktif dengan modus penipuan cek kosong.
Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku bisnis, terutama yang mengelola keuangan perusahaan, untuk selalu bertindak hati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi kepentingan pribadi atau perusahaan.