Wagub Jateng Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu untuk Gerakkan Perekonomian
Wagub Jateng Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu untuk Gerakkan Perekonomian
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, atau yang akrab disapa Gus Yasin, mengimbau seluruh perusahaan di Jawa Tengah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H/2025 M. Imbauan tersebut disampaikan menyusul pengumuman resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait mekanisme pemberian THR Idulfitri tahun ini. Gus Yasin menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut, tidak hanya sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menjelang Lebaran.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/3/2025), Gus Yasin menyatakan keprihatinannya terhadap potensi permasalahan yang mungkin timbul jika pembayaran THR mengalami keterlambatan. Ia berharap seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat menjadikan pembayaran THR tepat waktu sebagai prioritas utama. "Pembayaran THR yang tepat waktu bukan sekadar kewajiban perusahaan, namun juga merupakan kontribusi nyata bagi peningkatan daya beli masyarakat dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian di Jawa Tengah," tegas Gus Yasin. Ia menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.
Lebih lanjut, Gus Yasin menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau dan menindaklanjuti pelaksanaan pembayaran THR ini. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Jawa Tengah menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerja sama yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dianggap krusial untuk mencapai tujuan tersebut. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan melindungi hak-hak pekerja.
Sejalan dengan imbauan Wagub Jateng, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan imbauan serupa di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025). Presiden menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu bagi pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa detail teknis mengenai besaran dan mekanisme pembayaran THR akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi seluruh pemberi kerja.
Pemberian THR tepat waktu dinilai sangat penting, khususnya bagi pekerja yang bergantung pada pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Dengan memastikan pembayaran THR sesuai dengan jadwal, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan nyaman. Upaya pemerintah ini mencerminkan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Berikut poin-poin penting terkait imbauan pembayaran THR:
- Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
- Kewajiban perusahaan untuk membayar THR tepat waktu.
- THR sebagai penggerak perekonomian menjelang Lebaran.
- Pengawasan ketat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Regulasi teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Imbauan serupa dari Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap agar seluruh perusahaan dapat merespon positif imbauan ini dan berkomitmen untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan perayaan Idulfitri tahun ini dapat dirayakan dengan penuh khidmat dan kebahagiaan oleh seluruh masyarakat Jawa Tengah.