PDGI Tanggapi Pembentukan Kolegium Kesehatan oleh Kemenkes: Kemitraan Tetap Terjalin

Polemik terkait pembentukan kolegium oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus bergulir. Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg. Usman Sumantri, MSc, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan inisiatif tersebut. PDGI meyakini bahwa pembentukan kolegium baru ini tidak akan mengganggu peran organisasi profesi dalam sistem kesehatan nasional.

Menurut drg. Usman, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru memberikan posisi yang lebih independen bagi kolegium dalam sistem kesehatan. Kolegium kesehatan kini menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Perubahan ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, di mana kolegium berada di bawah naungan organisasi profesi.

"Kami tetap dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan. Kemitraan seperti ini yang tertuang dalam Undang-Undang," ujar drg. Usman saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).

Drg. Usman juga menegaskan bahwa organisasi profesi masih memiliki peran penting, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan etika dan standar pelayanan. PDGI akan terus menjalin kemitraan dengan pemerintah dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi di Indonesia. Keterlibatan PDGI dalam penentuan standar profesi dan etika kedokteran gigi tetap menjadi prioritas, meskipun terdapat perubahan dalam struktur kolegium.

Peran PDGI dalam Era Baru Kolegium Kesehatan:

  • Pembinaan dan Pengawasan: PDGI akan terus berperan aktif dalam membina dan mengawasi praktik kedokteran gigi di seluruh Indonesia.
  • Penetapan Standar Profesi: PDGI akan terus berkontribusi dalam menetapkan standar profesi yang tinggi untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal.
  • Evaluasi dan Peningkatan Kualitas: PDGI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi di Indonesia.
  • Penegakan Etika Kedokteran Gigi: PDGI akan terus menegakkan etika kedokteran gigi untuk melindungi kepentingan pasien dan menjaga integritas profesi.

Dengan adanya perubahan ini, PDGI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan menjalin kemitraan yang kuat dengan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia.