Tragedi di Kuantan Singingi: Pasutri Terlibat Penganiayaan Fatal Balita, Sempat Tutupi dengan Kecelakaan Palsu
Kuantan Singingi, Riau dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang balita berusia dua tahun. Pasangan suami istri, AYS (28) dan YG (24), kini menjadi tersangka utama dalam kasus yang menggemparkan ini.
Awalnya, pasangan tersebut mencoba mengelabui pihak keluarga dan pihak berwajib dengan menyatakan bahwa kematian balita yang mereka asuh disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Balita tersebut diketahui dititipkan oleh orang tua kandungnya kepada pasutri tersebut sejak Mei 2025 dengan imbalan 1,2 juta rupiah setiap bulan. Namun, kejanggalan dalam keterangan mereka mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang, mengungkapkan bahwa tersangka sempat menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa anaknya mengalami kecelakaan dan tengah dirawat intensif di RSUD Teluk Kuantan. Akan tetapi, cerita tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi perbuatan keji mereka. Kecurigaan timbul dari pemeriksaan medis yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Balita tersebut sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Pihak rumah sakit yang menangani korban merasa curiga dengan kondisi tubuh korban dan menyarankan untuk dilakukannya otopsi.
"Pihak rumah sakit mencurigai adanya kejanggalan terhadap meninggalnya korban. Diduga akibat kekerasan. Kemudian, orang tua korban diarahkan untuk dilakukan otopsi jenazah korban dan melapor ke polisi," ujar Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Razak.
Hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru mengungkap fakta yang mengerikan. Korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Polisi segera bertindak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana pendek berwarna abu-abu yang dikenakan korban saat kejadian.
Menurut keterangan AKBP Angga F Herlambang, pelaku melakukan kekerasan dengan berbagai cara, mulai dari memukul, mencubit, menampar mulut korban, hingga menghempaskan tubuh mungil itu ke kasur dengan tujuan menghentikan tangisannya. "Pelaku juga ada menampar mulut korban karena menangis," sebut Angga.
Tindakan keji tersebut tidak berhenti di situ. Korban juga diikat tangan dan kakinya, serta mulutnya ditutup menggunakan lakban. Lebih ironisnya lagi, aksi penyiksaan ini direkam oleh YG, istri AYS, yang bahkan tertawa saat suaminya melakukan kekerasan terhadap korban. "Video direkam oleh istrinya sambil tertawa melihat kelakuan suaminya," ungkap Angga.
Diketahui bahwa kekerasan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di kontrakan pelaku yang terletak di Desa Beringin Teluk dan di rumah orang tua pelaku di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, pihak kepolisian menetapkan AYS dan YG sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Atas perbuatan keji mereka, AYS dan YG akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.