Tragedi di Kuantan Singingi: Pasutri Tega Siksa Balita Titipan Hingga Meregang Nyawa

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Kali ini, sebuah pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia. Ironisnya, aksi keji tersebut juga direkam oleh pelaku.

AYS (28) dan YP (24), nama dari pasangan tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Korban merupakan anak dari IS (21), yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada kedua pelaku sejak bulan Mei lalu. Tak disangka, kepercayaan tersebut berujung pada tragedi yang merenggut nyawa sang buah hati.

Menurut keterangan dari Kepala Polres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, kedua pelaku melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Bahkan, mereka tega mengikat tangan dan kaki balita malang itu, serta menutup mulutnya dengan lakban. “Pelaku menutup mulut korban dengan lakban hingga korban kesulitan bernapas,” ungkap AKBP Angga dalam keterangan tertulisnya.

Perbuatan bejat itu direkam dalam sebuah video yang ditemukan di telepon seluler milik YP. Video tersebut menjadi bukti tak terbantahkan atas kekejaman yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Lebih mirisnya lagi, YP, sang istri, merekam aksi suaminya sambil tertawa. Dalam video tersebut, korban terlihat duduk dalam kondisi terikat, dengan tangan dan kaki dililit lakban berwarna hijau, serta mulut tertutup lakban merah.

Akibat penganiayaan tersebut, balita tersebut mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya pelaku membawanya ke RSUD Teluk Kuantan. Setelah menjalani perawatan selama satu hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu (11/6/2025).

Setelah kematian korban, pelaku menghubungi ibu kandung korban dan mengarang cerita bahwa anaknya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, kebohongan tersebut tidak bertahan lama. Pihak rumah sakit yang menemukan kejanggalan pada tubuh korban merekomendasikan untuk dilakukan otopsi.

Kepala Seksi Humas Polres Kuansing, Iptu Razak, menjelaskan bahwa awalnya YP bekerja sebagai pengasuh korban dengan imbalan Rp 1,2 juta per bulan. "Pelaku meminta pekerjaan kepada orangtua korban. Kemudian, pelaku diberikan kerja untuk mengasuh korban," terang Iptu Razak.

Selama masa pengasuhan, orang tua korban beberapa kali menjenguk dan melihat kondisi anaknya dalam keadaan baik-baik saja. Namun, setelah kematian korban, kecurigaan muncul akibat kejanggalan yang ditemukan oleh pihak rumah sakit. Kecurigaan tersebut mengarah pada dugaan tindak kekerasan.

"Pihak rumah sakit mencurigai adanya kejanggalan terhadap meninggalnya korban. Diduga akibat kekerasan. Kemudian, orangtua korban diarahkan untuk dilakukan otopsi jenazah korban dan melapor ke polisi," lanjut Iptu Razak.

Hasil otopsi membenarkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana pendek berwarna abu-abu yang dikenakan korban saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, AYS dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan bahaya yang mengintai mereka, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian:

  • Video rekaman penganiayaan
  • Lakban berwarna hijau dan merah
  • Celana pendek warna abu-abu milik korban