Eks Kapolres Ngada Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan Anak di Kupang: Sembilan Saksi Diinterogasi
Eks Kapolres Ngada Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan Anak di Kupang: Sembilan Saksi Diinterogasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Langkah investigasi ini ditandai dengan pemeriksaan intensif terhadap sembilan saksi yang dianggap mengetahui kronologi peristiwa tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi langkah krusial dalam upaya mengungkap seluruh fakta dan detail kasus yang telah mengguncang publik NTT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, pada Selasa (11 Maret 2025), membenarkan adanya pemeriksaan sembilan saksi tersebut. Menurutnya, para saksi memiliki informasi penting terkait dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus pencabulan ini. “Sembilan saksi yang telah dimintai keterangannya memiliki pengetahuan langsung atau tidak langsung tentang peristiwa yang dialami korban,” tegas Kombes Pol. Hendry. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara teliti dan mendalam untuk memastikan informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di antara sembilan saksi tersebut, satu saksi perempuan berinisial F menarik perhatian penyidik. Saksi F diduga berperan sebagai perantara atau penghubung antara AKBP Fajar dan para korban. “Peran saksi F saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang didapat dari saksi F akan menjadi bukti penting dalam mengungkap jaringan dan motif di balik kasus ini,” jelas Kombes Pol. Hendry. Polda NTT berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk anggota kepolisian sendiri.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Penangkapan tersebut terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dan kasus penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda NTT menyampaikan permohonan maaf atas perilaku salah satu anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri. “Polda NTT berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri,” tandasnya. Proses hukum terhadap AKBP Fajar masih terus berjalan, dengan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya. Polda NTT menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam upaya penyelesaian kasus ini.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diyakini akan mengungkap secara terang benderang peran AKBP Fajar dan semua pihak yang terkait dalam kasus dugaan pencabulan ini. Ketegasan Polda NTT dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang rentan.
Daftar Saksi: * Saksi 1: [Nama Saksi] * Saksi 2: [Nama Saksi] * Saksi 3: [Nama Saksi] * Saksi 4: [Nama Saksi] * Saksi 5: [Nama Saksi] * Saksi 6: [Nama Saksi] * Saksi 7: [Nama Saksi] * Saksi 8: [Nama Saksi] * Saksi 9 (F): [Nama Saksi] (Diduga sebagai perantara)
Proses hukum akan terus bergulir dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.