Polemik Empat Pulau Aceh: DPR RI Dorong Peninjauan Ulang Keputusan Pemerintah Pusat

Sengketa Wilayah Empat Pulau, Aspirasi Masyarakat Aceh Jadi Sorotan

Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan juga menyangkut keadilan bagi masyarakat Aceh.

"Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," ujar Romy kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah, sehingga perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Romy Soekarno menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum. Ia berharap pemerintah pusat tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan. Lebih lanjut, ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membuka ruang dialog dan mediasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mediasi ini diharapkan dapat difasilitasi oleh Kemendagri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.

Pembentukan Tim Mediasi Nasional Mendesak

Guna menyelesaikan sengketa wilayah ini secara komprehensif, Romy Soekarno mengusulkan pembentukan Tim Mediasi Nasional. Tim ini diharapkan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk:

  • DPR RI
  • Kemendagri
  • Kemenkumham
  • Ahli sejarah
  • Perwakilan dari Aceh dan Sumatera Utara

Menurutnya, sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Ia menekankan pentingnya menghindari masyarakat menjadi korban akibat kelalaian administratif atau ketidakakuratan data.

Pemerintah Aceh Berupaya Mengembalikan Status Pulau

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menyatakan akan memperjuangkan perubahan status keempat pulau tersebut agar dikembalikan ke wilayahnya. Proses perubahan status ini sebenarnya telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum kepemimpinan gubernur saat ini. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan terkait masalah ini.

Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif keempat pulau ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bahkan telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas kemungkinan pengelolaan bersama keempat pulau tersebut.

Persoalan empat pulau ini masih berlanjut dan menunggu penyelesaian yang adil dan transparan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.