Sengketa Empat Pulau, Legislator Dorong Pemerintah Pusat Jadi Mediator Aceh-Sumatera Utara
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Aceh dan Sumatera Utara terus bergulir. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Agustina Mangande, mendesak pemerintah pusat untuk mengambil peran aktif sebagai mediator dalam sengketa wilayah ini.
Agustina menyoroti potensi konflik yang dapat timbul akibat penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Menurut Agustina, pemerintah pusat perlu memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya penyampaian argumen yang didukung oleh data geografis, historis, dan budaya yang kuat. Hal ini bertujuan untuk mencapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak terkait.
"Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya," ujar Agustina.
Lebih lanjut, Agustina mengingatkan tentang sensitivitas sejarah Aceh dan potensi konflik yang dapat muncul jika masalah ini tidak ditangani dengan hati-hati. Pengalaman panjang Aceh dalam menghadapi konflik memerlukan pendekatan yang bijaksana dan membutuhkan waktu yang cukup untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan.
Ia mengidentifikasi tiga akar masalah utama yang sering menjadi pemicu sengketa perbatasan antar wilayah, yaitu:
- Perbedaan interpretasi terhadap batas wilayah.
- Perbedaan kepentingan ekonomi yang dapat memicu kecemburuan sosial.
- Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Agustina menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini harus dilakukan melalui dialog untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas. Ia mendesak pemerintah pusat untuk tidak bersikap pasif dan segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak berkembang menjadi ketegangan politik yang dapat mengganggu stabilitas kawasan.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022. Pada tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan terkait masalah ini.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas masalah ini. Bobby menawarkan opsi pengelolaan bersama keempat pulau tersebut.