Polda Jatim Ungkap Jaringan Pembuatan Senjata Api Rakitan, Usut Jejak Amunisi Diduga Asal Pindad

Pengungkapan Jaringan Senjata Api Rakitan di Bojonegoro dan Jejak Amunisi Pindad

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sebuah jaringan pembuatan senjata api (senpi) rakitan di wilayah Bojonegoro. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya yang membongkar penyelundupan senpi rakitan ke Papua, melibatkan tujuh tersangka. Dalam operasi terbaru ini, empat orang telah diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam proses pembuatan senpi ilegal tersebut. Tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai pemasok bahan baku (Teguh Priyono), operator mesin perakitan (M. Kamaludin), dan pembuat popor senjata dari kayu (Pujiono).

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima pucuk senpi rakitan beserta amunisi. Yang menarik perhatian adalah asal usul amunisi tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, amunisi yang ditemukan, dengan nomor seri dan kaliber 7.62x51 mm, berasal dari PT Pindad (Persero). Hal ini tentu menjadi fokus utama penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana amunisi tersebut sampai ke tangan para pembuat senpi ilegal. Apakah ada keterlibatan oknum internal PT Pindad atau adanya jalur distribusi ilegal lainnya?

Investigasi Mendalam Terhadap Asal Usul Amunisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi amunisi tersebut. Pihaknya tengah berupaya mengidentifikasi individu lain yang terlibat dalam penyediaan amunisi dan menelusuri mekanisme peredarannya yang jelas ilegal. Nama-nama yang dicurigai masih dalam tahap pengembangan, dan profil mereka sedang diselidiki secara intensif. Polisi tengah menyelidiki bagaimana amunisi resmi PT Pindad dapat jatuh ke tangan kelompok yang memproduksi senjata ilegal.

Keterkaitan dengan Kasus Penyelundupan ke Papua

Pengungkapan kasus ini memiliki keterkaitan dengan operasi sebelumnya yang berhasil mengungkap penyelundupan senpi rakitan dari Bojonegoro ke Papua. Operasi gabungan yang melibatkan Polres Keerom, Satgas Operasi Damai Cartenz, Polda Papua, Polda DIY, dan Polda Papua Barat berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut. Kemungkinan besar, senpi yang dihasilkan oleh jaringan di Bojonegoro ini merupakan bagian dari peredaran senjata ilegal yang lebih luas, yang bertujuan untuk menyuplai daerah-daerah konflik atau wilayah yang rawan keamanan.

Upaya Pencegahan Peredaran Senjata Ilegal

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata api dan amunisi di Indonesia. Polisi perlu melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT Pindad, untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan amunisi. Selain itu, perlu ditingkatkan pula upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat mengenai bahaya senjata api ilegal dan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang melibatkan senjata api.

Berikut poin-poin penting yang perlu ditekankan:

  • Tersangka terlibat dalam pembuatan senpi rakitan di Bojonegoro.
  • Amunisi yang ditemukan diduga berasal dari PT Pindad.
  • Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi amunisi.
  • Kasus ini terkait dengan penyelundupan senpi rakitan ke Papua.
  • Perlu peningkatan pengawasan dan pencegahan peredaran senjata ilegal.