Sengketa Empat Pulau: Presiden Prabowo Akan Umumkan Keputusan dalam Waktu Dekat

Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan segera menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk mengumumkan keputusan final terkait sengketa wilayah ini dalam beberapa hari mendatang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa Presiden telah mengambil alih penanganan isu ini.

Dasco menjelaskan bahwa keterlibatan Presiden Prabowo merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR RI dan pihak Istana. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan, Presiden merasa perlu untuk turun tangan langsung guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk menghindari eskalasi konflik dan memastikan stabilitas di wilayah perbatasan.

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim oleh Aceh masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim memiliki bukti historis kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar klaim mereka. Konflik ini telah berlangsung selama beberapa dekade dan menjadi sumber ketegangan antara kedua provinsi.

Pengambilan alih isu ini oleh Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan angin segar dalam penyelesaian sengketa wilayah ini. Dengan kewenangan dan kebijaksanaannya, Presiden diharapkan mampu mengambil keputusan yang adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengumuman keputusan ini sangat dinantikan oleh masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, serta para pemangku kepentingan terkait. Diharapkan, keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo akan menjadi solusi permanen yang dapat mengakhiri sengketa berkepanjangan ini dan membuka jalan bagi kerjasama yang lebih erat antara kedua provinsi.