Pengusaha Palembang Ternama Ditahan Terkait Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino

Pengusaha Palembang Ternama Ditahan Terkait Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino

Halim Ali, pengusaha yang dikenal luas sebagai 'Crazy Rich Palembang', kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan korupsi yang terkait dengan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi, yang dijadwalkan rampung pada tahun 2024. Penahanan ini merupakan buntut dari kasus pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur vital tersebut. Tim penyidik Kejari Muba, dibantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penjemputan paksa terhadap Halim Ali setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Halim Ali langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, karena menolak diperiksa, ia langsung ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Persekongkolan

Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa Halim Ali tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang terduga lainnya, inisial AM, yang diduga kuat membantu memalsukan dokumen untuk mendapatkan ganti rugi lahan proyek tol. Keduanya diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada bulan November dan Desember 2024. Fakta yang mengemuka menunjukkan bahwa Halim Ali sama sekali bukan pemilik sah lahan tersebut. Hal ini diperkuat oleh pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 dan 343/500.16.06/XII/2024, yang secara jelas tidak mencantumkan nama Halim Ali dalam daftar penerima ganti rugi. Bukti-bukti yang cukup kuat menjadi dasar penetapan tersangka HA dan AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 junto Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Potensi Jaringan Mafia Tanah yang Lebih Luas

Langkah cepat Kejari Muba dalam menindak Halim Ali mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan pintu masuk yang penting untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih besar. Ia mendesak kejaksaan untuk tidak berhenti pada dua tersangka ini saja, karena diyakini masih ada oknum lain yang terlibat dalam skandal ini. Senada dengan Jakor Sumsel, Solidaritas Mahasiswa Pemuda untuk Demokrasi dan Reforma Agraria juga menyoroti dugaan praktik serupa yang melibatkan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), perusahaan milik Halim Ali, dalam sektor perkebunan sawit. Mereka menuding PT SKB melakukan pencaplokan lahan warga dan kawasan hutan seluas 350 hektar tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) di Musi Rawas Utara, meskipun izinnya berasal dari Musi Banyuasin. Kasus ini semakin diperkuat dengan putusan pengadilan sebelumnya, yaitu Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg, yang dikuatkan oleh putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Muba dalam mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih luas dan penyalahgunaan lahan sawit yang diduga melibatkan tersangka.

Dampak dan Pertanyaan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan transparansi dalam proses pengadaan tanah untuk proyek-proyek infrastruktur skala besar. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama yang merugikan masyarakat luas. Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini hingga ke akarnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi tolok ukur keberanian dan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merajalela.