Kepanikan Warga Tangerang Berujung Kericuhan Akibat Kebijakan Legalisasi Akta Kelahiran yang Mendadak Dicabut

Antrean Panjang dan Kekecewaan Warga Warnai Kantor Disdukcapil Tangerang

Sabtu pagi (14/6/2025), Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dipenuhi oleh ratusan warga yang berusaha melegalisasi dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran. Antrean panjang mengular hingga ke halaman depan kantor, didominasi oleh orang tua yang hendak mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah negeri untuk tahun ajaran 2025/2026.

Banyak warga mengeluhkan lamanya waktu tunggu dan kondisi cuaca yang panas. Mereka membawa map berisi dokumen, yang sebagian digunakan sebagai kipas darurat. Beberapa lansia terpaksa duduk di pinggir antrean karena tidak kuat berdiri terlalu lama. Suci, seorang warga Poris, mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB, namun sudah mendapati antrean yang sangat panjang. Ia mengetahui kewajiban legalisasi ini dari media sosial dan merasa terbebani dengan biaya transportasi dan konsumsi tambahan.

Siska, warga Cipondoh, tiba bersama anaknya dan mendapatkan nomor antrean 195 meskipun datang pukul 07.00 WIB. Ia mengatakan bahwa beberapa warga bahkan sudah mengantre sejak subuh demi mendapatkan legalisasi akta kelahiran sebagai syarat masuk SMA negeri. Meskipun demikian, Siska mengapresiasi adanya sistem antrean prioritas bagi warga yang membawa bayi. Namun, petugas Disdukcapil terlihat kewalahan menghadapi jumlah warga yang membeludak, dan antrean belum surut hingga pukul 11.00 WIB.

Pengumuman Mendadak Picu Kericuhan

Situasi berubah menjadi tegang ketika petugas Disdukcapil mengumumkan bahwa legalisasi akta kelahiran tidak lagi menjadi syarat pendaftaran sekolah negeri. Kebijakan ini merujuk pada pengumuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga tidak diperlukan bagi calon siswa yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SHK tahun ajaran 2025/2026. Pengumuman ini didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.

Pengumuman tersebut sontak memicu kekecewaan dan kemarahan warga yang sudah mengantre berjam-jam. Suci, yang telah menunggu lebih dari tiga jam, merasa sia-sia telah membuang waktu dan tenaga. Warga lain juga mengungkapkan kekesalan mereka, merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai perubahan kebijakan ini. Sebagian warga memotret pengumuman tersebut, sementara yang lain melampiaskan kekesalan kepada petugas Disdukcapil.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi tertulis dari Disdukcapil Kota Tangerang mengenai pelaksanaan kebijakan baru ini di lapangan.