Codeblu Bantah Tudingan Pemerasan, Klaim Penawaran Kerja Sama Terkait Konten Produk

Codeblu Bantah Tudingan Pemerasan, Tegaskan Hanya Menawarkan Kerja Sama

Konten kreator, William Anderson yang dikenal sebagai Codeblu, membantah keras tuduhan pemerasan terhadap sebuah toko kue berinisial CP. Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Maret 2025, Codeblu menegaskan bahwa tindakannya merupakan penawaran kerja sama, bukan upaya pemerasan. Ia menjelaskan bahwa tawaran tersebut mencakup pembuatan konten promosi untuk toko kue tersebut di akun media sosialnya.

Codeblu menyatakan telah menawarkan pembuatan lima tahap konten promosi dengan imbalan fee sebesar Rp 350 juta. Rencananya, konten tersebut akan menampilkan delapan unggahan di akun pribadinya. Ia mengakui bahwa permintaan imbalan sebesar tersebut mungkin menimbulkan persepsi negatif, dan atas hal tersebut ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. “Saya meminta maaf jika permintaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak toko kue,” ujarnya.

Kronologi Permasalahan dan Pemeriksaan Kepolisian

Insiden ini berawal dari ulasan Codeblu pada 15 November 2024 terkait dugaan distribusi nastar berjamur dari toko kue CP ke sebuah panti asuhan. Informasi ini diperoleh Codeblu dari seorang sumber yang diduga bekerja di toko tersebut. Ulasan tersebut juga menyoroti kondisi dapur toko kue yang dinilai kurang higienis. Ulasan ini memicu kontroversi dan gelombang kritik dari warganet terhadap toko kue tersebut.

Pihak toko kue CP langsung membantah tuduhan tersebut melalui pernyataan resmi pada 17 November 2024. Mereka menegaskan telah melakukan tinjauan internal dan tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. Pihak toko kue menyatakan bahwa produk yang didistribusikan telah melalui proses quality control dan aman untuk dikonsumsi. Namun, kontroversi berlanjut hingga Januari 2025, saat Codeblu kembali membuat video yang berisi teguran kepada toko kue tersebut setelah menerima laporan dari beberapa pihak.

Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Codeblu memberikan keterangan secara detail terkait kronologi kejadian. Ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti, meskipun tidak merinci jenis barang bukti tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio, membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Codeblu, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Proses hukum terkait kasus ini masih terus berlanjut.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Codeblu dalam klarifikasinya:

  • Menawarkan kerja sama pembuatan konten, bukan pemerasan.
  • Meminta fee Rp 350 juta untuk lima tahap konten yang terdiri dari delapan unggahan.
  • Menyesali jika menyebabkan ketidaknyamanan bagi pihak toko kue.
  • Memberikan keterangan lengkap dan barang bukti kepada penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai etika dalam pembuatan konten dan tanggung jawab konten kreator dalam menyampaikan informasi.