Korlantas Polri Luncurkan BPKB Elektronik: Era Baru Administrasi Kendaraan Bermotor

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, menandai babak baru dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di tanah air.

BPKB elektronik ini, meskipun tetap hadir dalam bentuk fisik layaknya buku konvensional, mengusung inovasi berupa chip yang berfungsi menyimpan data kendaraan secara digital. Chip ini terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri, serta terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait seperti perusahaan pembiayaan, perbankan, dan pegadaian.

Integrasi sistem ini menjanjikan efisiensi yang signifikan dalam proses administrasi BPKB. Pengurusan mutasi kendaraan, yang sebelumnya memakan waktu hingga satu hingga dua bulan, kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memperoleh BPKB elektronik:

  • Pemohon mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), faktur pembelian kendaraan, dan kuitansi jual beli.
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan BPKB elektronik yang disediakan di kantor Samsat.
  • Melakukan verifikasi atau validasi kendaraan melalui proses cek fisik kendaraan.
  • Petugas Samsat akan mencetak BPKB elektronik dan menyematkan chip Radio Frequency Identification (RFID).
  • BPKB elektronik yang telah selesai diproses akan diserahkan langsung kepada pemohon.

Biaya pembuatan BPKB elektronik telah ditetapkan sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Pada tahap awal implementasi, BPKB elektronik diprioritaskan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang baru. Implementasi untuk kendaraan roda dua akan dilakukan menyusul.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa selain pemilik kendaraan baru, pemilik kendaraan lama yang melakukan proses balik nama juga akan menerima BPKB elektronik.