Sengketa Empat Pulau Picu Reaksi Keras di Aceh, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak Cepat

Polemik penetapan status empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari wilayah Aceh ke dalam wilayah Sumatera Utara, memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Keputusan pemerintah pusat ini dinilai kontroversial dan berpotensi memicu konflik horizontal, mengingat sejarah panjang Aceh dan sensitivitas isu perbatasan.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengumpulkan seluruh perwakilan rakyat Aceh di tingkat daerah dan pusat untuk membahas persoalan ini. Pertemuan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dan masyarakat Aceh dalam menyikapi sengketa wilayah ini.

"Ada kekhawatiran yang sangat besar di Aceh terkait dengan keputusan ini. Masyarakat merasa bahwa hak mereka telah dirampas dan ini dapat memicu ketidakstabilan," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli menekankan pentingnya penyelesaian segera atas polemik ini. Ia mengingatkan pengalaman pahit terkait sengketa perbatasan yang pernah terjadi di daerah lain, yang berujung pada konflik horizontal dan korban jiwa. Mengingat sejarah kelam Aceh dengan gerakan separatis, pemerintah pusat diharapkan bertindak cepat dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar klaim Aceh atas keempat pulau tersebut:

  • Kesepakatan Tahun 1992: Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Jenderal Rudini. Kesepakatan ini mengakui keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.
  • UU Nomor 11 Tahun 2006: Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA) juga memperkuat posisi Aceh atas kepemilikan keempat pulau tersebut.
  • Putusan Mahkamah Agung: Mahkamah Agung (MA) pernah menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau tersebut.

Doli mempertanyakan dasar hukum dan latar belakang keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengubah status kepemilikan keempat pulau tersebut. Ia mendesak Kemendagri untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada publik.

"Keputusan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apa dasar hukumnya? Apa latar belakangnya? Mengapa keputusan ini diambil secara tiba-tiba? Ini semua harus dijelaskan kepada masyarakat," tegas Doli.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga telah menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan kembali kepemilikan keempat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak dan milik Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh berencana untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan, administrasi, dan politik kepada Kemendagri dan pemerintah pusat.

Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara. Penyelesaian yang adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan sejarah, hukum, dan aspirasi masyarakat Aceh, sangat penting untuk mencegah konflik yang lebih besar.

Empat pulau yang menjadi sengketa adalah:

  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan