Prosedur Perpanjangan SIM Kini Melibatkan Evaluasi Kesehatan dan Psikologi: Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan
Bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan adalah sebuah rutinitas yang tak terhindarkan setiap lima tahun sekali. Penting untuk dicatat, masa berlaku SIM memiliki variasi tergantung pada waktu pembuatan atau perpanjangan terakhir. Namun, satu hal yang pasti, jangan sampai Anda melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika masa berlaku SIM terlewat, Anda akan dihadapkan pada proses pembuatan SIM baru dari awal.
Uji Kompetensi: Kesehatan dan Psikologi
Perpanjangan SIM kini melibatkan serangkaian pengujian yang bertujuan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan. Dua aspek penting yang dievaluasi adalah kesehatan fisik dan kondisi psikologis. Tes psikologi SIM dirancang untuk mengidentifikasi faktor-faktor psikologis yang berperan dalam mengemudi yang aman. Tes ini mengukur kemampuan individu dalam mempertahankan performa optimal saat mengemudi dalam jangka waktu lama, bahkan dalam situasi yang penuh tekanan di jalan raya. Dasar hukum untuk pelaksanaan tes psikologi ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi," demikian bunyi aturan tersebut, menegaskan pentingnya bukti kelulusan tes psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM. Surat keterangan ini memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Salah satu platform yang menyediakan layanan tes psikologi SIM adalah e-PPsi, sebuah platform resmi yang telah diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM POLRI dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas Polri. Keunggulan e-PPsi adalah kemudahan akses, di mana tes dapat dilakukan secara online melalui ponsel dalam waktu kurang dari satu jam. Hasil tes dari e-PPsi dapat dicetak dan dibawa saat mengurus perpanjangan SIM secara offline.
Berdasarkan pengalaman, hasil tes psikologi yang masih berlaku dapat digunakan untuk beberapa kali perpanjangan SIM. Di e-PPsi, biaya tes psikologi adalah Rp 57.500.
Selain tes psikologi, pemohon juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Masa berlaku surat keterangan dokter ini adalah 14 hari sejak diterbitkan. Pemeriksaan kesehatan meliputi evaluasi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan kondisi fisik lainnya. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung pada dokter yang memeriksa, tetapi diperkirakan sekitar Rp 35 ribu.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya penerbitan SIM sesuai dengan golongannya, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, dan biaya asuransi. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
-
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
-
Estimasi Biaya Perpanjang SIM (Termasuk Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi):
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 222.500
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 217.500
- SIM D, SIM DI: Rp 172.500