Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Nelayan di Muara Angke, Tindakan Tegas Dilakukan karena Berupaya Melarikan Diri
Aparat kepolisian berhasil menangkap MY (32), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang nelayan berinisial ABT (39) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (13/6/2025) beberapa jam setelah kejadian penusukan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, pelaku ditangkap di area Perumahan Pluit Permai. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan analisis rekaman video pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berencana melarikan diri ke luar kota.
"Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri," kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana.
Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Tindakan ini dilakukan karena pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas saat diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti. Diketahui, setelah melakukan penusukan, pelaku membuang sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, pakaian, dan senjata tajam yang digunakan, ke laut di sekitar dermaga TPI Muara Angke.
"Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke," ujarnya.
AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana menjelaskan bahwa tindakan penembakan terhadap pelaku telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prosedur ini ditempuh setelah pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.
Sebelumnya, warga di sekitar warung milik Suminta di TPI Pelabuhan Muara Angke melaporkan adanya keributan pada pukul 05.00 WIB. Saksi mata kemudian menemukan korban, ABT, tergeletak dengan luka tusuk. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini bermula dari laporan warga ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke, yang mengindikasikan adanya tindak penganiayaan atau penusukan di Jalan Pendaratan, Udang Muara Angke, Jakarta Utara.
- Kronologi Kejadian:
- Keributan terjadi di warung Suminta sekitar pukul 05.00 WIB.
- Warga menemukan korban tergeletak dengan luka tusuk.
- Korban dilarikan ke RS Atma Jaya namun meninggal dunia.
- Tindakan Kepolisian:
- Olah TKP dan pemeriksaan saksi.
- Analisis rekaman video pengawas.
- Penangkapan pelaku di Perumahan Pluit Permai.
- Tindakan tegas terukur karena pelaku melawan.
- Pencarian barang bukti yang dibuang pelaku.