Aceh Tempuh Jalur Non-Litigasi dalam Sengketa Empat Pulau dengan Sumatera Utara

Pemerintah Aceh bersama perwakilan DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang dikenal dengan sapaan Mualem, menegaskan komitmen kuat untuk mempertahankan hak Aceh atas pulau-pulau tersebut.

Upaya penyelesaian sengketa ini akan ditempuh melalui jalur non-litigasi, menghindari proses pengadilan yang panjang dan berpotensi memakan waktu. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Aceh Singkil, tokoh agama, dan akademisi Aceh. Fokus utama adalah mencari solusi yang konstruktif dan menguntungkan kedua belah pihak.

Mualem menjelaskan bahwa pemerintah Aceh akan menerapkan tiga pendekatan utama dalam menyelesaikan sengketa ini:

  • Pendekatan Kekeluargaan: Mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
  • Pendekatan Administratif: Melalui komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau kembali keputusan terkait status administratif pulau-pulau tersebut.
  • Pendekatan Politis: Memobilisasi dukungan politik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, untuk memperkuat posisi Aceh dalam sengketa ini.

Pemerintah Aceh telah menyusun surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang berisi argumen kuat berdasarkan bukti historis, data geografis, dan demografis yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. Selain itu, Aceh secara resmi menyatakan tidak akan membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menunjukkan preferensi untuk penyelesaian di luar jalur hukum.

Jika upaya pendekatan administratif tidak membuahkan hasil, Mualem berencana untuk membawa masalah ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa Presiden memiliki komitmen terhadap Aceh dan akan membantu menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

TA Khalid, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, menegaskan bahwa semua bukti yang ada mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. Ia menekankan bahwa langkah non-litigasi adalah pilihan terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini.

Sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yang meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah menjadi isu yang berkepanjangan. Keputusan Kementerian Dalam Negeri pada 25 April 2025 menetapkan status administratif keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh terus berupaya untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah administratifnya.