DPR Dorong Raja Ampat Jadi Lokomotif Ekonomi Hijau Nasional
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menghentikan aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Raja Ampat harus menjadi representasi nyata dari ekonomi hijau Indonesia, sebuah model pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Misbakhun mengapresiasi kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang telah mengambil keputusan strategis untuk menghentikan operasi penambangan nikel di Raja Ampat. Menurutnya, keputusan ini sangat penting untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi dan ekowisata yang menjadi kebanggaan Indonesia.
"Keputusan ini adalah bukti keberpihakan pada masa depan. Raja Ampat harus dilindungi sebagai destinasi ekowisata kelas dunia, bukan dieksploitasi untuk keuntungan tambang jangka pendek," ujarnya, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Ia menekankan bahwa Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang sangat tinggi. Penghentian aktivitas penambangan akan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat, berkelanjutan, dan inklusif. Ekowisata berbasis alam memiliki peran krusial dalam mendukung perekonomian masyarakat setempat.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Raja Ampat dikunjungi oleh sekitar 30 ribu wisatawan, di mana 70 persen di antaranya berasal dari mancanegara. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 19.839 wisatawan. Kunjungan wisatawan ini memberikan kontribusi sekitar Rp150 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat. Angka ini belum termasuk dampak tidak langsung dari sektor lain seperti perhotelan, transportasi lokal, kuliner, kerajinan rakyat, dan jasa pemandu wisata.
"Ekonomi hijau berbasis pariwisata alam seperti yang ada di Raja Ampat adalah instrumen utama untuk pembangunan berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang menjaga lingkungan, tetapi juga tentang arah pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan yang ramah lingkungan, berkualitas, dan memberdayakan masyarakat setempat," jelas Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menekankan transisi energi dan ekonomi hijau.
"Raja Ampat sudah dikenal sebagai surga bawah laut dunia. Kita tidak boleh mengorbankan potensi jangka panjang ini hanya demi keuntungan sesaat dari industri ekstraktif," tegasnya.
Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perencanaan pembangunan, Misbakhun berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan fiskal dan insentif yang mendukung pengembangan ekowisata di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua Barat Daya.
"Saya yakin, Raja Ampat dapat menjadi contoh sukses bagi Indonesia dalam membangun ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya berada di kawasan lindung Geopark. Meskipun demikian, Bahlil menyebutkan bahwa izin-izin tersebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
"Secara teknis, kami melihat bahwa sebagian masuk ke kawasan Geopark," kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).
Keempat IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Dengan pencabutan izin ini dan dukungan penuh dari DPR, Raja Ampat diharapkan dapat terus berkembang sebagai destinasi ekowisata unggulan dan menjadi simbol keberhasilan ekonomi hijau di Indonesia.
Berikut adalah daftar perusahaan yang IUP nya dicabut: * PT Anugerah Surya Pratama * PT Nurham * PT Melia Raymond Perkasa * PT Kawai Sejahtera