Dendam dan Cemburu Butakan Mata, Nelayan di Muara Angke Meregang Nyawa di Tangan Rekan Sendiri

Kasus pembunuhan seorang nelayan berinisial ABT (39) di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Motif di balik aksi keji yang dilakukan oleh MY (32), rekan korban sesama nelayan, adalah dendam dan cemburu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh perselisihan dalam pekerjaan dan rasa cemburu yang mendalam. MY merasa sakit hati karena mantan kekasihnya menjalin hubungan asmara dengan ABT. Perasaan sakit hati yang bercampur dendam itu kemudian memuncak hingga berujung pada tindakan pembunuhan.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah warung yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muara Angke pada hari Jumat. Warga sekitar yang mendengar keributan di warung tersebut segera melaporkannya ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke. Setibanya di lokasi kejadian, warga mendapati ABT sudah tergeletak tak berdaya. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Tim Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. MY berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pluit Permai, Jakarta Utara, pada hari yang sama. Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

"Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku," kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana.

Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Rincian Kejadian:

  • Korban: ABT (39), seorang nelayan.
  • Pelaku: MY (32), rekan korban sesama nelayan.
  • Lokasi: Warung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
  • Waktu: Jumat, pukul 05.00 WIB.
  • Motif: Dendam dan cemburu.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.