Kontroversi Kepala Desa di Cirebon: Gelontorkan Dana Pribadi di Klub Malam Berujung Klarifikasi dan Penundaan Bantuan Desa
Aksi seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Casmari, menjadi sorotan publik setelah video dirinya menghambur-hamburkan uang di sebuah klub malam viral di media sosial. Tindakan ini memicu beragam reaksi dan berbuntut pada pemanggilan yang bersangkutan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon serta penundaan penyaluran bantuan dana desa dari DPMD Jawa Barat.
Casmari, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang yang digunakan dalam aksi tersebut berasal dari dana pribadinya, bukan dana desa. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung secara spontan dan dipicu oleh suasana di klub malam. Lebih lanjut, Casmari mengklaim bahwa dirinya telah lama berbisnis di bidang tanah dan sering melakukan kegiatan serupa sebelum menjabat sebagai kepala desa. Bahkan, ia menyebut pernah menghabiskan hingga Rp15 juta untuk hiburan malam.
Berikut pernyataan Casmari:
- Aksi sawer uang di klub malam terjadi secara spontan.
- Uang itu berasal dari kantong pribadinya.
- Bukan kali ini dia melakukan saweran di klub malam.
- Uang yang digunakan untuk hiburan berasal dari bisnis tanah.
- Gaji sebagai kepala desa sejak 2024, belum pernah digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disumbangkan kepada masyarakat.
Menurut Casmari, selama menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2024, gajinya selalu disumbangkan kepada masyarakat, termasuk untuk fakir miskin, anak yatim, program Rutilahu, dan perbaikan jalan. Klaim ini disampaikan sebagai upaya untuk menepis anggapan bahwa dirinya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi viralnya video tersebut, DPMD Kabupaten Cirebon segera memanggil Casmari untuk dimintai klarifikasi. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menyatakan bahwa Casmari mengakui perbuatannya dan menegaskan bahwa uang yang digunakan adalah dana pribadi. Sebagai tindak lanjut, Casmari membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan siap menerima sanksi moral. DPMD Kabupaten Cirebon juga mengancam akan memberikan sanksi administratif jika kejadian serupa terulang.
DPMD Jawa Barat turut memberikan respons dengan menahan penyaluran bantuan dana desa untuk Desa Karangsari. Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa penundaan ini akan berlangsung sampai pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten. Bantuan dana desa yang rencananya akan dicairkan mulai Juli 2025 sebesar Rp130 juta per desa, akan ditunda untuk desa-desa yang bermasalah, terutama yang terkait dengan kasus hukum dan korupsi.
Ade Afriandi juga menyoroti perilaku Casmari yang dinilai tidak mencerminkan sosok pejabat yang patuh terhadap agama. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar etika sebagai kepala desa dan norma agama. Dengan demikian, Casmari dianggap telah melakukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar untuk pemberian sanksi.
Kontroversi ini menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga citra diri di mata masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan dana dan menjaga kepercayaan publik.