Aksi Main Hakim Sendiri di Karawang Berujung Maut: Satu Pelaku Curanmor Tewas Dianiaya Massa

Aksi Main Hakim Sendiri di Karawang Berujung Maut: Satu Pelaku Curanmor Tewas Dianiaya Massa

Tragedi berujung kematian terjadi di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin siang, 10 Maret 2025. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas setelah dihakimi massa. Kejadian bermula saat korban, yang melihat sepeda motornya digeser oleh dua orang tak dikenal dari teras rumah menuju jalan raya, berteriak keras, "Maling motor!" Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar.

Kedua pelaku yang panik kemudian berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor curian. Namun, upaya pelarian tersebut gagal. Mereka kehilangan kendali dan terjatuh. Massa yang telah berkumpul kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku di areal persawahan. Bukannya menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, massa justru melakukan aksi main hakim sendiri. Kedua pelaku dikeroyok dengan brutal; dipukul, dilempari batu, dan dianiaya dengan cara-cara kekerasan lainnya di pinggir jalan raya.

Petugas dari Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, salah satu pelaku, berinisial KBS (21), warga Dusun Dongkal V, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, meninggal dunia akibat luka-luka parah yang dideritanya. Pelaku lainnya, berinisial R (25), masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Karawang. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihin, mengungkapkan penyesalannya atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. "Kami memahami kemarahan masyarakat terhadap aksi kejahatan," ujarnya, "tetapi main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian agar bisa ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku."

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan, khususnya kasus curanmor yang belakangan semakin marak. Kapolsek Pedes beserta tim Inafis Polres Karawang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dua unit sepeda motor – salah satunya milik korban dengan nomor polisi T 3050 OG – dan sebuah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dengan pemeriksaan terhadap pelaku yang selamat dan saksi-saksi. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada aparat berwenang, dan menghindari tindakan anarkis yang dapat berakibat fatal seperti yang terjadi di Karawang ini. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan tertib, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tanpa melanggar hukum.

Barang Bukti yang Disita:

  • Dua unit sepeda motor (satu milik korban, satu milik pelaku)
  • Satu buah kunci letter T

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang telah dilakukan.