Taman Langsat Jaksel Intensifkan Pengawasan dengan Spanduk Imbauan dan Patroli Satpol PP
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kesusilaan di Taman Langsat yang kini beroperasi 24 jam. Belasan spanduk berisi imbauan larangan perbuatan asusila dipasang di berbagai sudut taman sebagai upaya preventif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pengunjung agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma sosial dan mengganggu ketertiban umum. Langkah ini juga merupakan bagian dari sosialisasi terkait dibukanya Taman Langsat selama 24 jam untuk publik. Dengan adanya spanduk ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan tata tertib di ruang publik semakin meningkat.
Selain pemasangan spanduk, Satpol PP Jakarta Selatan juga meningkatkan pengawasan rutin di area taman, terutama pada malam hari. Koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko pengamanan di Taman Langsat. Keberadaan posko ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas taman oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Nanto Dwi Subekti mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Taman Langsat dari segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh pengunjung taman. Penjagaan ini dilakukan mengingat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang perbuatan asusila di tempat umum. Pasal 18 Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Satpol PP dan dapat disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan.
Berikut poin penting terkait upaya penertiban di Taman Langsat:
- Pemasangan 15 spanduk imbauan larangan perbuatan asusila di seluruh area taman.
- Peningkatan patroli rutin oleh personel Satpol PP, terutama pada malam hari.
- Pendirian posko pengamanan di Taman Langsat bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
- Penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dengan upaya-upaya ini, diharapkan Taman Langsat dapat menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh warga Jakarta Selatan.