Aksi Kepala Desa di Cirebon Tuai Kecaman, Kucuran Dana Desa Terancam Dibekukan

Kontroversi Kades Cirebon Berbuntut Panjang: Dana Desa Terancam Ditangguhkan

Kasus kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang kedapatan melakukan aksi kurang pantas di sebuah klub malam berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan keprihatinannya atas tindakan Casmari, Kades Karangsari, Kecamatan Weru, yang dinilai mencoreng citra aparatur desa. Imbas dari kejadian ini, kucuran dana bantuan desa untuk Desa Karangsari terancam ditangguhkan.

Kepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses pencairan bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Namun, terkait kasus Kades Karangsari, DPMD akan menunda pencairan dana tersebut sampai ada tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. "Yang bisa kami lakukan adalah menunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sampai pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," tegas Ade.

Menurut rencana, dana desa sebesar Rp 130 juta per desa akan dicairkan mulai Juli 2025. Ade Afriandi menegaskan bahwa penundaan pencairan tidak hanya berlaku untuk Desa Karangsari. Desa-desa lain di Jawa Barat yang memiliki masalah serupa juga akan mengalami penundaan hingga masalahnya diselesaikan.

"Untuk desa-desa yang bermasalah, pencairannya ditunda sampai masalahnya diselesaikan, sampai ada tindakan terhadap pelanggaran, apalagi yang kasus hukum dan kasus hukumnya menyangkut korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada Kades Casmari sepenuhnya menjadi wewenang Pemkab Cirebon. DPMD Jabar hanya bisa menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh seorang kepala desa. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral.

"Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Walaupun yang bersangkutan mengaku saat itu banyak minum dan menggunakan uang pribadi sekalipun, tetapi karena yang bersangkutan ini kepala desa, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya," jelas Ade.

Ade juga menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma agama dan kepercayaan yang dianut oleh Kades Casmari. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa untuk selalu menjaga perilaku dan etika dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam kasus ini:

  • Penundaan Dana Desa: Dana bantuan desa untuk Desa Karangsari terancam ditangguhkan.
  • Tindakan Pemkab Cirebon: Sanksi terhadap Kades Casmari menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon.
  • Etika dan Moral: Kepala desa seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral.
  • Contoh Baik: Kepala desa seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
  • Norma Agama: Tindakan Kades Casmari dinilai melanggar norma agama.

Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa di Jawa Barat.