Mahasiswi di Kupang Diduga Terlibat Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menahan seorang mahasiswi berinisial Fani (20) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Fani diduga kuat berperan sebagai perantara yang menyediakan anak-anak di bawah umur kepada mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, untuk tindakan asusila. Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, menjelaskan bahwa Fani diduga diperintahkan untuk mencari anak di bawah umur oleh AKBP Fajar yang telah menunggu di sebuah hotel di Kota Kupang.
"Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Raka kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fani diduga melakukan aksinya pada tanggal 11 Juni 2024. Ia mencari anak perempuan berusia lima tahun (saat kejadian) sesuai dengan permintaan AKBP Fajar. Kemudian, Fani menyewa sebuah mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, dan membawanya ke kamar hotel tempat Fajar menginap. Di sanalah, Fajar diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap korban.
Tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik serius pada korban. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul. Selain itu, AKBP Fajar juga diduga merekam aksinya saat melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kasus ini mencuat ke publik setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada tanggal 20 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Dalam perkembangan kasus ini, Fani pun terseret karena diduga berperan dalam membawa anak-anak untuk dieksploitasi oleh Fajar. Selain korban berusia enam tahun, terdapat juga dua korban lainnya yang berusia 13 tahun dan 16 tahun.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kejaksaan Negeri Kota Kupang menahan mahasiswi berinisial Fani (20).
- Fani diduga menjadi perantara yang menyediakan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
- Korban utama berusia enam tahun, terdapat juga korban lain berusia 13 dan 16 tahun.
- Korban mengalami luka fisik serius akibat tindakan asusila.
- AKBP Fajar merekam aksinya saat melakukan tindakan asusila.
- Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari otoritas Australia.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan kejaksaan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.