BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pembayaran JHT Karyawan Sritex Dimulai Besok
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pembayaran JHT Karyawan Sritex Dimulai Besok
Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan akan segera dimulai. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengonfirmasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memulai pembayaran JHT mulai besok, Selasa (5/3/2025). Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Serikat Pekerja PT Sritex. Pembayaran JHT ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari ke depan.
Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pembayaran JHT sebanyak 1.000 orang per hari. Meskipun jumlah tersebut cukup signifikan, proses percepatan ini dirasa penting mengingat kebutuhan mendesak para mantan karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Jumlah yang dibayarkan per hari terbatas karena pertimbangan efisiensi dan kebutuhan likuiditas," ungkap Irma. Ia menambahkan bahwa dirinya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan proses pembayaran JHT selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Jika proses pembayaran tidak selesai dalam kurun waktu 8 hari, Irma menyatakan akan kembali mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat prosesnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Sritex telah menyampaikan keprihatinan terkait lambannya proses pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui sistem online. Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menjelaskan kesulitan yang dihadapi oleh lebih dari 10.660 mantan karyawan untuk mendaftar secara online, terlebih dengan batasan jumlah pendaftar per hari yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem online yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya hanya memproses 100-200 pendaftar per hari, sehingga proses pencairan JHT dan JKP dikhawatirkan akan memakan waktu yang sangat lama, melebihi Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya kepastian dari BPJS Ketenagakerjaan terkait percepatan proses pencairan JHT, diharapkan permasalahan yang dihadapi para mantan karyawan PT Sritex dapat segera terselesaikan. Kecepatan dan efisiensi dalam proses pencairan ini dinilai sangat krusial, terutama mengingat kebutuhan finansial para mantan karyawan menjelang Lebaran. Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan pembayaran JHT dalam waktu delapan hari menjadi titik terang bagi para mantan karyawan yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi pasca-PHK.
Langkah cepat yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan ini patut diapresiasi. Namun, perlu adanya evaluasi dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Sistem yang lebih efisien dan mampu menampung jumlah pendaftar yang besar sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja yang mengalami PHK. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan proses pencairan dana jaminan sosial berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Target penyelesaian pembayaran JHT dalam 8 hari.
- Pembayaran JHT dilakukan sebanyak 1000 orang per hari.
- Pertimbangan efisiensi dan kebutuhan likuiditas menjadi alasan pembatasan jumlah pembayaran per hari.
- Pentingnya pengawasan terhadap proses pembayaran oleh pihak terkait.
- Sistem online BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya hanya memproses 100-200 pendaftar per hari.
- Lebih dari 10.660 karyawan PT Sritex terkena PHK.
- Permintaan Serikat Pekerja PT Sritex agar JHT dan JKP cair sebelum Lebaran.