Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan di Jakarta, Pembayaran Digital Jadi Pilihan Utama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Sabtu, 14 Juni 2025. Inisiatif ini memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapuskan denda atau bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya penghapusan denda dan bunga, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan bermotor yang melunasi kewajibannya.
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pembayaran selama akhir pekan hanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kapan saja dan di mana saja.
Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store (iOS) atau Play Store (Android).
- Registrasi Akun:
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
- Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.
- Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan.
- Penambahan Data Kendaraan:
- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' pada aplikasi.
- Pilih jenis kendaraan yang sesuai (misalnya, sepeda motor atau mobil).
- Masukkan NIK sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
- Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang akan dilakukan pengesahan.
- Aplikasi akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Geser tombol 'Kirim Dokumen'.
- Total biaya yang harus dibayarkan akan ditampilkan pada layar ponsel.
- Klik 'Lanjut' untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
- Akan muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
- Pembayaran Dokumen:
- Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Hasilkan (generate) kode bayar.
- Pilih kanal pembayaran yang diinginkan (misalnya, transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran lainnya yang tersedia).
- Klik 'Lanjut'.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pembayaran.
Setelah proses pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan tersedia di aplikasi SIGNAL. Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti sah telah membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan membayar pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL.