Kota Malang Naikkan Batas Omzet Bebas Pajak UMKM Kuliner Jadi Rp 15 Juta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui peningkatan signifikan batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman (mamin). Kebijakan ini menaikkan ambang batas dari yang sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan, sebuah langkah yang diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha kecil dan mikro.
Keputusan strategis ini merupakan hasil pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut Anggota DPRD Kota Malang, Indra Permana, angka Rp 15 juta dianggap sebagai nilai yang paling realistis setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Proses penetapan melibatkan para ahli di bidang ekonomi, perwakilan pelaku usaha mamin, serta komunitas UMKM di Kota Malang. Keterlibatan berbagai pihak memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
Indra Permana menekankan bahwa kebijakan ini berlandaskan prinsip keseimbangan. Pemerintah Kota Malang ingin menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha kecil tanpa mengorbankan stabilitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini diharapkan tidak akan mengganggu keuangan daerah secara signifikan, karena pemerintah telah mempertimbangkan potensi dampaknya secara matang. “Keseimbangan ini adalah kunci, dan syukurlah seluruh anggota pansus memiliki visi yang sama,” ujar Indra.
Dengan adanya perubahan ini, diperkirakan sekitar 931 pelaku usaha mamin di Kota Malang akan terbebas dari kewajiban membayar pajak. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Malang tetap optimis bahwa PAD tidak akan mengalami penurunan drastis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 4,6 miliar akibat kebijakan ini. Namun, Bapenda diyakini telah menyiapkan strategi kompensasi untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah. Strategi ini mungkin melibatkan peningkatan efisiensi dalam pengumpulan pajak dari sektor lain, atau pengembangan sumber-sumber pendapatan baru.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait rancangan peraturan daerah (perda) ini sudah mencapai tahap akhir. Ia menekankan pentingnya penjabaran teknis perda dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan dievaluasi setiap tahun. Evaluasi tahunan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tetap relevan dan efektif seiring dengan perubahan kondisi ekonomi. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Pansus yang menekankan perlunya pemantauan berkelanjutan terhadap dampak kebijakan.
Perubahan batas omzet bebas pajak ini menandai babak baru dalam kebijakan fiskal Kota Malang, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil di sektor kuliner. Kebijakan sebelumnya, yang menetapkan batas omzet wajib pajak sebesar Rp 5 juta, diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Dengan menaikkan batas omzet, Pemerintah Kota Malang berharap dapat memberikan stimulus bagi para pelaku usaha mamin untuk mengembangkan bisnis mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing di Kota Malang.
Kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Jika di masa depan kondisi ekonomi berubah, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk melakukan revisi lebih lanjut. Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha.