Seribu Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan: Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas Diintensifkan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah merelokasi sekitar seribu narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, sebanyak seratus narapidana berisiko tinggi yang berasal dari wilayah Sumatera Utara telah dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 200 personel gabungan yang terdiri dari Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, perwakilan kantor wilayah Ditjenpas dan lapas di Sumut, serta bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumut.
"Total sudah sekitar seribu warga binaan yang telah dipindahkan ke lapas super maximum dan maximum security dalam kurun kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto yang dilaksanakan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi," ujar Rika, Minggu (15/6/2025).
Menurut Rika, pemindahan narapidana berisiko tinggi ini merupakan implementasi program akselerasi Menteri Imipas dalam memberantas narkoba di lapas dan rutan. Tujuannya adalah untuk mencapai nihil peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, yang dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada masyarakat luas. Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk melakukan perubahan positif.
- Diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan.
- Pemindahan narapidana risiko tinggi ke lapas dengan keamanan super merupakan bagian dari implementasi tujuan sistem pemasyarakatan, yakni narapidana dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Lebih lanjut, Rika menekankan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu untuk membantu narapidana menyadari kesalahan mereka dan mencegah mereka mengulangi perbuatan yang sama di masa depan. Ia juga menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas, sesuai dengan arahan Menteri Imipas.
"Warga binaan yang dipindahkan ke Nusambangan tersebut sudah sesuai SOP, telah melalui penyelidikan, penyidikan, dan asesmen," jelas Rika.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan juga telah memindahkan seratus narapidana berisiko tinggi dari wilayah Riau ke Nusakambangan pada hari Jumat, 30 Mei 2025, karena permasalahan serupa, yaitu peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas dan rutan. Serangkaian pemindahan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah narkoba di lingkungan lapas dan rutan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi rehabilitasi narapidana.