Standar Kesehatan Haji 2025 Diperketat: Istitha'ah Jadi Penentu Utama Keberangkatan
Istitha'ah Kesehatan: Kunci Utama Pemberangkatan Haji 2025
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu. Kemampuan atau istitha'ah menjadi syarat mutlak, tak hanya secara finansial, tetapi juga kesehatan. Menjelang musim haji 1446 H/2025 M, standar istitha'ah kesehatan semakin diperketat, menjadi penentu utama bagi jemaah untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
Istitha'ah haji merujuk pada kemampuan seorang Muslim untuk melaksanakan ibadah haji, baik secara fisik maupun finansial. Imam Syafi'i membagi istitha'ah menjadi dua kategori:
- Istitha'ah Jasmani dan Harta: Jemaah mampu secara fisik dan finansial, wajib melaksanakan haji sendiri.
- Istitha'ah Harta (Tidak mampu Jasmani): Jemaah tidak mampu secara fisik karena kondisi kesehatan, tetapi memiliki kemampuan finansial. Dalam hal ini, ibadah haji dapat diwakilkan (badal haji).
Syarat Istitha'ah Kesehatan dalam Permenkes
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 mengatur secara rinci mengenai istitha'ah kesehatan jemaah haji. Pasal 10 Permenkes tersebut menekankan bahwa jemaah harus mampu mengikuti seluruh proses ibadah haji tanpa bantuan obat-obatan, alat, atau orang lain, serta memiliki tingkat kebugaran jasmani yang memadai.
Pemeriksaan kebugaran jasmani menjadi bagian penting dalam penentuan istitha'ah kesehatan. Jemaah berusia 60 tahun ke atas atau memiliki penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha'ah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat istitha'ah, dapat dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dengan pendampingan.
Secara umum, istitha'ah kesehatan haji mensyaratkan:
- Tidak menderita penyakit menular atau kronis yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Kondisi fisik yang cukup kuat untuk melaksanakan ibadah haji.
- Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik agar tidak mengganggu pelaksanaan haji.
Standar Kesehatan Haji 2025 dari Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan yang ketat bagi jemaah haji. Jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang dapat mengurangi kemampuan fisik secara signifikan. Berikut beberapa kondisi kesehatan yang dapat menyebabkan seorang jemaah dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitha'ah:
- Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
- Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
- Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
- Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
- Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
- Demensia pada lansia.
- Kehamilan.
- Penyakit menular aktif.
- Kanker yang sedang dalam kemoterapi.
Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan
Pasal 13 Permenkes merinci kriteria jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, meliputi:
- Kondisi klinis yang mengancam jiwa: Penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke hemorrhagic luas.
- Gangguan jiwa berat: Skizofrenia berat, demensia berat, dan retardasi mental berat.
- Penyakit sulit sembuh: Keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totally Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.
Dengan adanya standar istitha'ah kesehatan yang ketat, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk oleh seluruh jemaah, serta meminimalisir risiko gangguan kesehatan selama berada di Tanah Suci.