Sengketa Empat Pulau: Aceh dan Sumatera Utara Menanti Keputusan Presiden
Polemik terkait status empat pulau kecil yang terletak di antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, kini menjadi pusat perhatian setelah dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh. Anggota DPR dan DPD RI dari daerah pemilihan Aceh bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh menunjukkan kesepakatan bulat untuk mempertahankan kepemilikan atas keempat pulau tersebut. Mereka berargumen bahwa secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bahkan telah bertemu dengan para legislator asal Aceh untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mempertahankan klaim tersebut.
Nasir Djamil, anggota DPR RI dari Aceh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan SK Mendagri yang kontroversial tersebut. Permohonan ini disampaikan pada tanggal 29 Mei 2025, bersama dengan anggota DPR dan DPD RI lainnya dari Aceh. Nasir Djamil juga menyambut baik respons positif dari Presiden Prabowo yang berjanji akan segera mengambil keputusan terkait sengketa ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengkonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih penanganan masalah ini dan akan segera memberikan keputusan dalam waktu dekat. Diharapkan keputusan Presiden dapat meredakan ketegangan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.
Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendasarkan klaim mereka pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sengketa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum menemukan titik temu.
Kini, semua mata tertuju pada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan yang akan diambil diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan bijaksana bagi kedua belah pihak, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat Aceh berharap keputusan presiden dapat menjadi 'air yang mendinginkan' di tengah polemik yang berkepanjangan ini. Penyelesaian sengketa pulau ini diharapkan mengedepankan musyawarah dan mufakat, serta mengutamakan kepentingan nasional di atas segalanya.
Berikut point penting dalam berita diatas :
- Sengketa empat pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil) antara Aceh dan Sumatera Utara.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memasukkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara.
- Legislator dan Pemerintah Aceh bersatu mempertahankan kepemilikan pulau.
- Permohonan pembatalan SK Mendagri diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
- Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan.
- Kedua provinsi mengklaim kepemilikan berdasarkan bukti historis dan hasil survei.
- Diharapkan keputusan presiden adil dan menjaga persatuan.