Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Magelang Gelar Aksi Protes di Kawasan Underpass Canguk
Puluhan warga yang tergabung dalam RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di sekitar area semi underpass dan flyover Canguk pada Minggu (15/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambatnya penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang terdampak pembangunan proyek infrastruktur tersebut.
Dengan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan dan keluhan, warga menyampaikan aspirasi mereka terkait ketidakjelasan status sertifikat tanah yang dijanjikan sejak proyek pembangunan dimulai pada tahun 2022. Mereka melakukan aksi di sekeliling flyover sembari menyuarakan kekecewaan terhadap proses administrasi pertanahan yang dinilai berlarut-larut.
Menurut Lukisno, Ketua RW 21, dari total 27 bidang tanah warga yang terdampak proyek, baru empat sertifikat yang berhasil diterbitkan sejak proyek berjalan. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya menjanjikan bahwa proses penyelesaian sertifikat akan rampung dalam waktu satu tahun sejak 2022. Selain masalah sertifikat, warga juga mengeluhkan hilangnya fasilitas umum akibat proyek pembangunan.
"Di samping sisa sertifikat, banyak fasilitas umum yang hilang, seperti gapura yang menjadi ikon RT, pos kamling, jalan kampung rusak," ujar Lukisno.
Lukisno, yang juga merupakan warga terdampak dengan dua bidang tanah seluas 20 meter persegi dan 5 meter persegi yang terkena proyek, mengungkapkan bahwa meskipun ganti rugi telah diterima, sertifikat tanah tetap dibutuhkan oleh warga. Sertifikat tersebut rencananya akan digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha, terutama menjelang musim masuk sekolah.
"Apalagi ini musim anak masuk sekolah," tegasnya.
Sebelumnya, pada Desember 2024, warga RW 21 juga pernah melakukan aksi serupa dengan memasang spanduk di sekitar flyover dan semi underpass sebagai bentuk protes.
Warga lainnya, Agus Prasetyono, menambahkan bahwa rapat terakhir yang diadakan pada awal Juni 2025 tidak menghasilkan solusi apapun terkait penerbitan sertifikat tanah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY, Jutika Aditya Nugraha. Namun, Jutika menyarankan agar permintaan wawancara diajukan melalui saluran resmi informasi publik BBPJN.
Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi Publik BBPJN Jateng-DIY, Lia Ursula, menyatakan akan menyiapkan keterangan tertulis terkait tuntutan warga. Namun, hingga saat ini, keterangan tersebut belum diterima.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang juga belum memberikan tanggapan resmi. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, Kepala BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah proyek Canguk tergolong skala kecil karena luasnya kurang dari 5 hektare.
Menurut Muhun, warga yang ingin mendapatkan sertifikat tanah harus mendaftarkan diri ke BPN Kota Magelang dan menentukan patok sisa tanah sendiri sebagai syarat pengurusan sertifikat. Ia menjelaskan bahwa mekanisme untuk proyek skala kecil berbeda dengan skala besar (lebih dari 5 hektare), di mana pada kasus skala besar akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah yang bisa dipimpin oleh BPN pusat atau provinsi. Untuk proyek seperti flyover Canguk, Kementerian PUPR dapat memfasilitasi proses pendaftaran sertifikat, tetapi bukan pengambil keputusan. "BPN sifatnya menunggu," ujarnya.
Daftar Fasilitas Umum Yang Hilang:
- Gapura ikon RT
- Pos Kamling
- Jalan Kampung Rusak