Mobil Terobos Toko di Malang: Lansia Diduga Keliru Injak Pedal
Kecelakaan tunggal yang melibatkan seorang pengemudi lansia dan sebuah toko perlengkapan rohani di Kota Malang, Jawa Timur, menghebohkan warga setempat. Insiden yang terekam kamera pengawas (CCTV) ini memperlihatkan sebuah mobil Suzuki Aerio berwarna silver dengan nomor polisi N 1334 IQ tiba-tiba melaju tak terkendali dan menabrak bagian depan Toko Dioses yang terletak di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Klojen. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian relatif lengang.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian dan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, pengemudi mobil yang diketahui bernama Dahlan, seorang pria berusia 80 tahun, diduga melakukan kesalahan fatal saat mengendalikan kendaraannya. Dahlan, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebelumnya memarkirkan mobilnya di seberang jalan. Niat awal Dahlan adalah untuk berputar balik arah, namun nahas, mobilnya justru melaju lurus ke arah toko. "Saat akan putar balik, mobilnya tidak berbelok, malah terus lurus," ujar Sutris, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Malang Kota, Inspektur Polisi Satu (Iptu) M. Isrofi, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak pengemudi. Dugaan kuatnya, Dahlan salah menginjak pedal, yang seharusnya pedal rem, namun justru pedal gas yang terinjak. Akibatnya, mobil tersebut kehilangan kendali dan melaju lurus hingga akhirnya menabrak bagian depan toko Dioses. Beruntungnya, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Dahlan, pengemudi mobil, selamat tanpa cedera, begitu pula orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun, kerusakan yang cukup parah terjadi pada bagian depan toko milik Soejono, seorang warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Estimasi kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Lebih lanjut, Iptu M. Isrofi menyampaikan bahwa kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut ke ranah hukum. Pasalnya, kedua belah pihak, yaitu Dahlan sebagai pengemudi mobil dan Soejono sebagai pemilik toko, telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Saat ini, proses mediasi untuk membahas ganti rugi sedang berlangsung, dengan harapan dapat mencapai solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak.