Harga Ekspor Tembaga Indonesia Melonjak di Tengah Permintaan Tinggi China

Kementerian Perdagangan mengumumkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga pada pertengahan Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025, yang berlaku mulai 15 hingga 30 Juni 2025.

Lonjakan harga ini didorong oleh kombinasi faktor global, termasuk peningkatan permintaan dari Tiongkok dan pasokan tembaga dunia yang terbatas. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa HPE tembaga naik 1,20 persen, mencapai 4.606,40 dollar Amerika Serikat per wet metrik ton (WMT), dibandingkan dengan 4.552,47 dollar AS per WMT pada paruh pertama Juni 2025.

Kenaikan permintaan yang signifikan dari China, yang tengah gencar membangun infrastruktur dan mengembangkan sektor energi terbarukan, menjadi pendorong utama peningkatan HPE tembaga. Selain tembaga, harga mineral ikutan seperti perak, tembaga, dan emas juga mengalami kenaikan selama periode Juni 2025, masing-masing sebesar 3,5 persen, 1,3 persen, dan 1,1 persen.

Penetapan HPE konsentrat tembaga ini didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data harga diperoleh dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Pemerintah memastikan bahwa penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan, melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, untuk mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif.

Berikut adalah daftar harga mineral yang mengalami kenaikan:

  • Perak: Naik 3,5 persen
  • Tembaga: Naik 1,3 persen
  • Emas: Naik 1,1 persen