Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak
Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak: Hasil Tes Urine Positif, Proses Hukum Berjalan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada awak media di Kupang pada Selasa, 4 Maret 2025. Konfirmasi tersebut menyusul laporan perkembangan pemeriksaan yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, hasil tes urine AKBP Fajar menunjukkan positif penggunaan narkotika. "Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," tegas Hendry. Namun, detail terkait lokasi dan kronologi penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak Polda NTT hingga saat ini masih menunggu informasi lengkap dari Mabes Polri mengenai hal tersebut. "Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih pendalaman," tambahnya.
Selain kasus narkoba, AKBP Fajar juga diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapannya dilakukan oleh aparat Propam Mabes Polri, dibantu Paminal Polda NTT, pada tanggal 20 Februari 2025. Meskipun Kabid Humas Polda NTT belum memberikan detail mengenai kasus pencabulan ini, ia memastikan bahwa AKBP Fajar saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan berjalan sesuai dengan peraturan dan kode etik profesi Polri. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Proses hukum ini akan menelusuri kedua kasus yang melibatkan AKBP Fajar secara menyeluruh dan transparan.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait, sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi.
Kronologi Singkat:
- 20 Februari 2025: AKBP Fajar ditangkap oleh Propam Mabes Polri atas dugaan pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba.
- 4 Maret 2025: Hasil tes urine AKBP Fajar positif narkoba dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTT.
- Proses hukum sedang berlangsung di Propam Mabes Polri.
Catatan: Informasi detail mengenai kasus pencabulan masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat diungkapkan secara lengkap oleh pihak berwenang.