Penyitaan Aset Mewah Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89: Lima Mobil Mewah dan Apartemen Milik Michelle Alexandra
Penyitaan Aset Mewah Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89: Lima Mobil Mewah dan Apartemen Milik Michelle Alexandra
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus investasi bodong Net89, Erwin Saiful Ibrahim dan Michelle Alexandra, dari Bareskrim Polri pada Selasa (11/3/2025). Pelimpahan ini ditandai dengan penyerahan sejumlah aset mewah yang disita sebagai barang bukti, termasuk lima mobil mewah milik Michelle Alexandra, anak dari tersangka buron Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren. Aset-aset tersebut saat ini telah diamankan di Rupbasan Tangerang, Banten.
Kompol Karta, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, merinci barang bukti yang disita. Kelima mobil mewah milik Michelle Alexandra terdiri dari:
- BMW 320i N20 CKD AT warna merah metalik
- Mazda CX-5 warna merah metalik
- Porsche 911 S warna hitam merah
- BMW Type X5 warna abu-abu
- BMW type 320i warna hitam metalik
Selain mobil-mobil mewah tersebut, penyitaan juga mencakup dua unit apartemen dan kantor PT CAD (Cipta Aset Digital). Kompol Karta menjelaskan bahwa kantor tersebut dibeli oleh Andreas Andreyanto menggunakan dana dari PT SMI dan PT Celes, perusahaan yang juga dimiliki Andreas Andrianto dan digunakan untuk operasional Michelle Alexandra. Satu unit rumah di kawasan Narada, Alam Sutra, juga turut disita sebagai aset milik Michelle.
Sementara itu, aset yang disita dari Erwin Saiful Ibrahim meliputi sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat, kantor Net89 di Bandung, dan operasional Net89 di Pekanbaru, Riau. Bareskrim Polri menegaskan bahwa penelusuran aset dan penyelidikan masih terus berlanjut, dan kemungkinan besar akan ditemukan aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini. Hal ini termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyembunyikan aset milik tersangka utama.
Sebelumnya, pada Kamis (20/2), Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka lain, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan, beserta barang bukti berupa mobil mewah (Tesla dan Lexus), tanah, dan logam mulia. Erwin Saiful Ibrahim ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara Michelle Alexandra ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus investasi bodong Net89 ini terus bergulir, dengan potensi penambahan tersangka dan aset yang disita seiring berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan diharapkan akan memberikan keadilan bagi para korban investasi bodong Net89. Penyitaan aset-aset mewah ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejelasan terkait asal usul dan aliran dana dari investasi bodong ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan selanjutnya, untuk mengungkap jaringan dan pelaku kejahatan yang lebih luas.