Indonesia dan Selandia Baru Jalin Kemitraan Strategis dalam Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Selandia Baru telah meresmikan kerja sama bilateral di bidang jaminan produk halal (JPH) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Langkah ini menandai era baru dalam hubungan dagang kedua negara, khususnya dalam sektor produk halal yang meliputi makanan, minuman, dan produk hewani.

Acara penandatanganan MoU yang bersejarah ini dilangsungkan di Jakarta dan dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kedua negara. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia secara resmi menandatangani dokumen kerja sama tersebut, yang menjadi tonggak penting dalam pengakuan timbal balik sistem halal.

Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan produk halal antara Indonesia dan Selandia Baru. Dengan adanya pengakuan bersama terhadap standar halal masing-masing negara, proses ekspor dan impor produk halal akan menjadi lebih efisien dan terpercaya. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri, mengurangi hambatan birokrasi, dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk halal kedua negara.

Lebih lanjut, kemitraan ini tidak hanya terbatas pada aspek perdagangan. Kedua negara juga berkomitmen untuk menjajaki peluang investasi halal lintas negara, serta mendorong pengembangan riset dan inovasi di bidang halal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia dan Selandia Baru di pasar global.

Manfaat Kemitraan:

  • Mempermudah dan mempercepat proses perdagangan produk halal.
  • Memberikan kepastian hukum dan efisiensi logistik bagi pelaku industri.
  • Membuka peluang investasi halal lintas negara.
  • Mendorong pengembangan riset dan inovasi di bidang halal.
  • Memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam industri halal global.

Kerja sama ini juga sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia. Dengan menjalin kemitraan strategis dengan negara-negara lain, Indonesia berupaya untuk memperluas jangkauan ekosistem halal dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional.