Buntut Konflik Lahan, Bupati Siak Serukan Ketenangan Warga Tumang

Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Tumang dan PT SSL di Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Menyusul aksi anarkis yang terjadi di area perusahaan, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengimbau seluruh warga Desa Tumang untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui rekaman video, Bupati Afni menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

"Saya bermohon kepada seluruh masyarakat, mari kita tahan diri. Biarkan proses hukum berjalan, dan mari kita kawal bersama. Kita jaga situasi ini bersama-sama," ujar Afni.

Bupati Afni menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Ia memahami betul aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dan perusakan tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Afni juga berjanji akan segera mengunjungi Desa Tumang untuk berdialog langsung dengan masyarakat dan mencari solusi terbaik.

"Tindakan membakar dan merusak fasilitas perusahaan adalah perbuatan melawan hukum. Pihak kepolisian telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Jika pelanggaran hukum dibiarkan, maka akan memicu kerusuhan di tempat lain," tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait aksi perusakan dan pembakaran di PT SSL. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Adapun inisial keenam tersangka adalah AS (41), MH (43), LS (50), HAP (54) dan Su (54).

Konflik lahan antara masyarakat Desa Tumang dan PT SSL ini telah berlangsung cukup lama. Pemicu aksi anarkis yang terjadi diduga karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam mediasi lanjutan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Bupati Afni berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berjanji akan mengupayakan mediasi antara masyarakat dan perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Kronologi Singkat Kejadian:

  • Rabu, 11 Juni 2025: Terjadi aksi perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL di Desa Tumang.
  • Jumat, 13 Juni 2025: Polres Siak menetapkan enam orang sebagai tersangka.
  • Minggu, 15 Juni 2025: Bupati Siak mengimbau warga untuk tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Upaya Pemerintah Daerah:

  • Bupati Siak mengawal proses hukum.
  • Bupati Siak berencana mengunjungi Desa Tumang.
  • Mengupayakan mediasi antara masyarakat dan PT SSL.