Pemkot Surabaya Kaji Ulang Kebijakan Parkir Gratis di Minimarket Akibat Pajak Parkir Tak Wajar
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mempertimbangkan untuk mengakhiri kebijakan parkir gratis di minimarket. Langkah ini diambil menyusul temuan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait setoran pajak parkir dari sejumlah minimarket yang dinilai tidak masuk akal dan jauh dari potensi yang seharusnya.
Eri Cahyadi mengungkapkan kekagetannya setelah mengetahui adanya minimarket yang hanya menyetor pajak parkir sebesar Rp 175 ribu per bulan, padahal beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, angka tersebut sangat tidak realistis dan menimbulkan kecurigaan terkait transparansi pengelolaan parkir.
"Saya kaget sekali, ada minimarket yang buka 24 jam, tapi setor pajak parkirnya hanya Rp 175 ribu. Ini kan tidak masuk akal," ujar Eri.
Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Surabaya berencana memanggil para pengusaha toko modern dan pemilik tempat usaha lainnya dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan skema pengelolaan parkir yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eri Cahyadi tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan kembali sistem parkir berbayar di minimarket. Namun, ia menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dari pihak pengelola usaha. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah dengan menempatkan juru parkir (jukir) resmi yang bertugas menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara berkala.
"Jika parkir digratiskan, kita sulit memverifikasi jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan," tegasnya.
Menurut Eri, pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memberikan beberapa keuntungan. Pertama, jumlah kendaraan yang parkir dapat diketahui secara akurat, sehingga perhitungan pajak menjadi lebih jujur. Kedua, pendapatan dari parkir akan langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan kota.
"Daripada parkir gratis yang merugikan dan menyulitkan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD," jelas Eri.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan. Selain itu, mereka juga wajib membayar pajak sebesar 10% dari total pendapatan parkir bulanan.
Eri menjelaskan bahwa selama ini, banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis dengan asumsi bahwa pajak 10% yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata nilai pajak yang disetorkan sangat kecil.
Sebagai contoh, rata-rata toko modern hanya membayar pajak parkir sekitar Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan untuk toko yang beroperasi selama 24 jam. Jika pajak yang dibayarkan sebesar Rp 250 ribu per bulan, berarti pendapatan parkir mereka hanya Rp 2,5 juta per tahun.
Jika angka tersebut dibagi 30 hari, pendapatan harian mereka hanya sekitar Rp 83 ribu hingga Rp 85 ribu. Dengan tarif parkir mobil sebesar Rp 5 ribu, berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor. Hal ini tentu sangat tidak realistis, terutama bagi toko yang beroperasi selama 24 jam.
"Sangat tidak masuk akal jika toko modern yang buka 24 jam hanya menampung 15-16 mobil yang parkir," pungkas Eri.