Penggerebekan di Mataram: LC dan Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kos

Aparat kepolisian Resor Kota Mataram berhasil mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai ladies companion (LC) asal Cianjur, Jawa Barat, bersama seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Jalan Pandu Dewanata, Lingkungan Karang Bang-Bang, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (14/6/2025) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kos tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, kos tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Diantaranya adalah:

  • Sabu siap edar seberat 3,58 gram
  • Timbangan digital
  • Pipet plastik
  • Bendel plastik klip kosong
  • Uang tunai Rp 500 ribu
  • Satu unit ponsel

Menurut keterangan AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, pria berinisial ABR (35) yang merupakan warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, diduga kuat sebagai pengedar sabu. ABR kerap mengunjungi kos TA (28), sang LC, dan diduga melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Modusnya adalah dengan keluar kamar saat ada pembeli datang dan melakukan transaksi di halaman kos.

Dari hasil pemeriksaan sementara, baik TA maupun ABR mengakui pernah mengonsumsi sabu. Namun, keduanya membantah menggunakan narkoba secara bersamaan. ABR mengaku terakhir kali mengonsumsi sabu di tempat lain sebelum penangkapan, sementara TA mengaku terakhir kali menggunakan sabu dua minggu lalu, namun bukan dengan ABR.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan mendalami keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba yang lebih besar.