Revisi UU TNI: Pemerintah Usul Perubahan Signifikan, Termasuk Pensiun Dini dan Peran TNI dalam Siber
Revisi UU TNI: Perubahan Signifikan dalam Peran dan Pensiun Prajurit
Proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru dengan diajukannya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah kepada Komisi I DPR RI. Revisi ini mencakup sejumlah perubahan substansial, terutama terkait perluasan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern dan pengaturan pensiun dini bagi prajurit. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti beberapa pasal krusial dalam DIM tersebut, yang saat ini tengah dibahas secara cermat oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TNI.
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 7, yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP). Usulan revisi menambah jumlah ayat dari 14 menjadi 17, dengan penambahan tiga ayat baru yang memperluas ruang lingkup tugas TNI. Ayat baru tersebut antara lain meliputi bantuan pemerintah dalam menanggulangi ancaman siber (ayat 15), perlindungan dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri (ayat 16), dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (ayat 17). Perubahan ini mencerminkan adaptasi TNI terhadap ancaman keamanan yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi.
Perubahan signifikan lainnya terlihat pada Pasal 47, yang mengatur tentang prajurit yang menduduki jabatan sipil. Revisi ini memperluas kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 15. Lima kementerian/lembaga baru yang ditambahkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Penanggulangan Bencana, Kementerian Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Pasal ini juga mengatur mengenai kemungkinan pensiun dini bagi prajurit yang menempati jabatan sipil, memberikan fleksibilitas bagi karir prajurit.
Lebih lanjut, revisi juga menyentuh Pasal 53 ayat 2 yang mengatur batas usia pensiun prajurit. Usulan pemerintah menetapkan batas usia pensiun sebagai berikut:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Perwira (sampai Letnan Kolonel): 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira Bintang 1: maksimal 60 tahun
- Perwira Bintang 2: maksimal 61 tahun
- Perwira Bintang 3: maksimal 62 tahun
Menariknya, Pasal 39 yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis tetap dipertahankan. Hal ini ditegaskan oleh Hasanuddin sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan fokus TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan negara. Proses pembahasan RUU TNI di DPR dijamin akan berjalan secara hati-hati dan terukur, memastikan revisi menghasilkan regulasi yang tepat dan relevan dengan perkembangan situasi keamanan nasional.
Proses revisi UU TNI ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Komisi I DPR RI. Pembentukan Panja RUU TNI yang diketuai Utut Adianto menandakan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan regulasi yang mengatur tentang TNI, memastikan TNI tetap profesional, modern, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.