Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Kembali Menguat di Pertengahan Juni 2025
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan penyesuaian Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) periode 15-30 Juni 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025, HPE rata-rata ditetapkan sebesar US$ 4.606,40 per Wet Metrik Ton (WMT). Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,20% dibandingkan dengan HPE pada paruh pertama Juni 2025 yang berada di angka US$ 4.552,47 per WMT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan HPE ini didorong oleh beberapa faktor utama. Pertama, adanya peningkatan permintaan global terhadap tembaga, terutama dari negara-negara yang tengah gencar membangun infrastruktur dan mengembangkan energi terbarukan. Kedua, pasokan logam tembaga dunia yang semakin terbatas turut berkontribusi pada kenaikan harga. Selain itu, harga mineral ikutan seperti emas dan perak juga mengalami kenaikan selama periode tersebut, yang turut mempengaruhi perhitungan HPE konsentrat tembaga.
Kenaikan harga mineral ikutan:
- Perak: Naik 3,5%
- Tembaga: Naik 1,3%
- Emas: Naik 1,1%
Isy Karim menambahkan bahwa penetapan HPE konsentrat tembaga ini telah melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Kementerian ESDM memberikan masukan teknis berdasarkan data dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Proses penetapan HPE yang transparan dan melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar global yang objektif dan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri pertambangan di Indonesia.